Saat ini, penyidik baru menetapkan empat orang tersangka dalam kasus yang diduga merugikan negara hingga Rp1,9 triliun tersebut. Mereka adalah Staf khusus Mendikbudristek 2019-2024 Nadiem Makarim, Jurist Tan; Konsultan Jurist Tan, Ibrahim Arief; Direktur SMP Kemendikbudristek, Mulatsyah; dan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek, Sri Wahyuningsih.
Sedangkan Nadiem masih berstatus saksi usai menjalani dua kali pemeriksaan. Kejaksaan kabarnya akan kembali memanggil dan memeriksa mantan pendiri Gojek Indonesia tersebut.
Soal Google, penyidik memang sudah memeriksa sejumlah pejabatnya dalam rangka menelusuri dugaan kesepakatan dengan Kemendikbud dalam pengadaan Chromebook. Dalam rilisnya, kejaksaan menyebut Menteri Dikbud Ristek 2019-2024 Nadiem Makarim serta staf khusus dan konsultannya sempat bertemu perwakilan Google sebelum proyek TIK tersebut dijalankan.
Korps Adhyaksa sempat mengirimkan undangan pemeriksaan terhadap dua nama dari Google dan PT Telkom Tbk sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi tersebut. Berdasarkan data kejaksaan, dua saksi yang diperiksa tersebut adalah PRA yang disebut sebagai perwakilan Google Indonesia; dan WMK yang disebut sebagai karyawan Telkom.
Belakangan dikabarkan keduanya sebenarnya adalah perwakilan dari Google Indonesia. Salah satunya adalah Government Affairs and Public Policy PT Google Indonesia, Putri Ratu Alam (PRA).
(dhf)





























