Berdasarkan Permenaker Nomor 5 Tahun 2025, berikut adalah syarat penerima BSU 2025:
-
Warga Negara Indonesia (WNI), dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
-
Terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025
-
Memiliki gaji atau upah maksimal Rp 3,5 juta per bulan
-
Bukan ASN, TNI, atau Polri
-
Tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti PKH saat BSU disalurkan
Cara Cek BSU 2025 Secara Online

Bagi pekerja yang merasa memenuhi syarat namun belum menerima BSU, bisa melakukan pengecekan secara real time melalui laman resmi Kemnaker. Berikut langkah-langkahnya:
-
Kunjungi situs: https://bsu.kemnaker.go.id
-
Scroll ke bawah hingga menemukan kolom “Pengecekan NIK Penerima BSU”
-
Masukkan NIK KTP
-
Klik tombol “Cek Status”
-
Sistem akan menampilkan hasil apakah Anda telah ditetapkan sebagai penerima BSU
Jika muncul notifikasi “Anda telah ditetapkan sebagai penerima BSU pada batch 4,” maka pencairan akan segera masuk ke rekening atau bisa diambil di kantor pos sesuai instruksi.
Kenapa BSU Belum Cair? Ini Penyebab Umumnya
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjelaskan bahwa salah satu penyebab utama keterlambatan pencairan BSU adalah verifikasi data penerima yang belum rampung. Dari total target 17,3 juta pekerja, masih terdapat jutaan data yang perlu divalidasi ulang.
Proses pencocokan data seperti:
-
Nama pemilik rekening harus sama dengan data BPJS Ketenagakerjaan
-
Nomor rekening yang tidak aktif atau tidak sesuai
-
Data pekerja belum lengkap atau belum sinkron dengan sistem perbankan dan BPJS
Semua proses tersebut membutuhkan waktu agar dana BSU dapat tepat sasaran dan meminimalkan risiko kesalahan.
Bank Penyalur BSU 2025

BSU 2025 disalurkan melalui bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Negara (Himbara) dan Bank Syariah Indonesia (BSI), yaitu:
-
Bank BRI
-
Bank Mandiri
-
Bank BNI
-
Bank BTN
-
BSI (untuk wilayah tertentu)
Selain itu, PT Pos Indonesia juga ditunjuk untuk menyalurkan bantuan kepada penerima yang tidak memiliki rekening bank.
Batas Pengambilan BSU di Kantor Pos

Bagi penerima BSU yang tidak memiliki rekening dan menerima bantuan melalui kantor pos, pencairan harus dilakukan sebelum 31 Juli 2025. Anda bisa melakukan pengecekan status bantuan dan waktu pengambilan melalui aplikasi PosPay dengan memasukkan NIK Anda.
Waspada Penipuan Link Palsu BSU
Kemnaker mengimbau masyarakat agar berhati-hati terhadap link palsu yang mengatasnamakan program BSU. Pengecekan resmi hanya dilakukan melalui situs https://bsu.kemnaker.go.id dan aplikasi resmi dari bank atau Pos Indonesia.
Jangan pernah memberikan data pribadi seperti NIK, nomor rekening, atau OTP kepada pihak tidak resmi. Jika ragu, kunjungi kantor Dinas Tenaga Kerja setempat atau hubungi call center Kemnaker.
BSU batch 4 sudah mulai cair sejak 14 Juli 2025, namun proses penyaluran masih berlangsung. Bagi pekerja dan honorer yang memenuhi syarat, segera cek status Anda di situs resmi Kemnaker. Pastikan data Anda valid dan sesuai dengan data BPJS Ketenagakerjaan serta rekening bank.
Jika belum menerima bantuan, bersabar karena proses verifikasi sedang dilakukan secara menyeluruh. Gunakan kanal resmi dan hindari informasi dari sumber tidak terpercaya.
(seo)