Logo Bloomberg Technoz

Tak cukup, Nico teguh meminta laporan tersebut. Kembali pihak TikTok Indonesia menilak menjawab. “Boleh disampaikan disini, kalau tertulis nanti nggak clear, kapan disampaikan ada yang sependapat ada yang nggak, nanti resources-nya jadi salah tersebut. Kalau boleh sampaikan, mungkin kita ada di sini jadi bisa dipertanggung jawabkan,” ucap Nico.

Sebagai informasi, permintaan anggota tersebut bertujuan untuk memperjelas kontribusi dari masyarakat Indonesia terhadap kelangsungan platform tersebut. Hal ini diperlukan sebagai landasan perumusan RUU Penyiaran yang saat ini masing berjalan.

Diskusi Nico dan Hilmi tersebut muncul usai para penyedia platform menyampaikan laporan pencapaian masing-masing platform semenjak platform tersebut berdiri. Sebagai contoh, Tiktok memamerkan meningkatkan kualitas hidup dari para konten kreatornya melalui program Tiktok Tools dan program Affiliate.

“Ada Regina Oktaviana yang berhasil menggunakan TikTok Tools berhasil membuat perusahaan sendiri yang akhirnya bisa membawa manfaat untuk dirinya dan sekitarnya. Ada Andriyadi, salah satu office boy yang tadinya berpenghasilan minimum, kini sudah mendapatkan miliaran rupiah melalui program affiliate,” kata Head of Public Policy TikTok Indonesia, Hilmi Adrianto.

Adapun Hilmi mengatakan total dari 8 juta konten kreator di Tiktok sebanyak 63% TikTok klaim telah memiliki penghasilan diatas Upah Minimum Regional (UMR).

Pada agenda yang sama Hilmi juga menyampaikan usulan agar platformnya tidak dimasukkan dalam kerangka aturan RUU Penyiaran dengan argumen bahwa TikTok adalah pengelola konten user generated content (UGC). Perlakuannya berbeda dengan lembaga penyiaran konvensional. Usulan keluar dari RUU Penyiaran demi menghindari ketidakpastian hukum.

“Kami merekomendasikan agar platform UGC tetap diatur dalam kerangka moderasi yang telah ada di bawah pengawasan Kementerian Komunikasi dan Digital,” tegas Hilmi.

Amelia Anggraini anggota Komisi I mengakui bahwa untuk tataran ideal pemisahan bisa dilakukan, namun untuk saat ini “ada situasi yang urgent, sementara kebutuhan untuk regulasi ini mendesak sifatnya.”

“Memang situasi menurut kami yang urgent ya disatukan saja, karena ya tadi sesuatu yang di-publish segala sesuatu yang disiar itu kan masuk dalam definisi atau terminologi penyiaran,” pungkas dia.

(fik/wep)

TAG

No more pages

Artikel Terkait