"Kita lihat media sosialnya, sumber-sumber data yang ada. Kantor Pelayanan Pajak atau di kantor pusat melakukan analisa. Lalu kita minta dia untuk lapor setor pajaknya. Itu bagian dari skema pengawasan yang memang kita selama ini lakukan," ujarnya.
Pada 2026, pemerintah menargetkan rasio pendapatan negara terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) pada level 11,71%-12,22% dan rasio perpajakan terhadap PDB pada level 10,08%-10,45%. Angka itu masih berada dalam kisaran penerimaan perpajakan 10,24% terhadap PDB pada 2025.
(lav)
No more pages






























