Logo Bloomberg Technoz

Ketiga, output ekstensifikasi penerimaan negara antara lain adalah data dan informasi perpajakan dan penerimaan negara terintegrasi, analisa bersama data perpajakan dan penerimaan negara, perluasan basis penerimaan mendukung hilirisasi.

Keempat, output penanganan keberatan/banding/gugatan yang terdiri dari putusan penanganan perkara, dokumen penyelesaian banding Direktorat Jenderal Pajak, dan penguatan fungsi penegakan hukum perpajakan.

Kelima, output perumusan kebijakan administratif antara lain penggalian potensi perpajakan melalui analisis data dan media sosial, penguatan regulasi perpajakan dan PNBP untuk peningkatan penerimaan negara dan rekomendasi proses bisnis ekspor impor dan logistik.

Dalam kaitan itu, Anggito menggaisbawahi pemerintah menargetkan rasio pendapatan negara terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) mencapai 11,71%-12,22%, rasio perpajakan terhadap PDB dalam level 10,08%-10,45%, dan rasio PNBP terhadap PDB dalam level 1,63%-1,76%.

Anggito menjelaskan, outcome berupa target rasio pendapatan tersebut dicapai melalui lima kegiatan utama dengan kebutuhan anggaran Rp1,99 triliun. Angka ini terdiri dari pagu indikatif yang tersedia Rp1,63 triliun dan usulan tambahan Rp366,42 miliar.

"Program diampu oleh empat unit eselon I, yaitu Direktorat Jenderal Anggaran, Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan Lembaga National Single Window," ujarnya.

Sebelumnya, pangan olahan tertentu seperti makanan siap saji dapat dikenakan cukai oleh pemerintahan pusat, dengan tujuan untuk mengendalikan konsumsi gula, garam, dan lemak. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024.

Nantinya, penentuan batas maksimal kandungan gula, garam, dan lemak dilakukan dengan mempertimbangkan kajian risiko hingga standar internasional yang berlaku.

Dalam Pasal 195 dijelaskan bahwa setiap pangan olahan, termasuk pangan siap saji, wajib memenuhi batas maksimum kandungan gula, garam, dan lemak.

Selanjutnya,makanan cepat saji juga harus mencantumkan label gizi yang terdiri atas kandungan gula, garam, dan lemak pada kemasan atau pada media informasi.

(lav)

No more pages