Kedua, sebagai negara yang memiliki kebergantungan ekspor tinggi, Indef menilai penurunan lalu lintas perdagangan dunia akan memengaruhi kinerja ekspor secara keseluruhan. Kondisi tersebut makin sulit karena ekspor Indonesia masih didominasi bahan mentah khususnya batu bara, nikel dan minyak sawit.
Tekanan tersebut bukan saja menurunkan pertumbuhan ekspor tetapi juga setoran pajak. Pada 2025, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) menargetkan pendapatan pajak perdagangan internasional sekitar Rp57,4 triliun.
Secara komposisi, setoran pajak industri pengolahan dan perdagangan mendominasi penerimaan perpajakan nonmigas. Pada Mei 2024, porsi penerimaan perpajakan nonmigas industri pengolahan mencapai 25,6% sedangkan sektor perdagangan 24,4% atau secara total 50%.
"Tarif Trump yang memperlambat kinerja perdagangan dan industri akan memukul penerimaan perpajakan," sebagaimana dikutip melalui laporan tersebut, dikutiip Jumat (11/7/2025).
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melaporkan penerimaan pajak sebesar Rp837,8 triliun hingga semester I-2025. Angka ini turun 6,27% dibandingkan dengan Rp893,8 triliun pada periode yang sama tahun lalu.
Sri Mulyani menggarisbawahi kontraksi pada penerimaan pajak neto terjadi karena restitusi atau pengembalian kelebihan pembayaran pajak. Sebagai gambaran, penerimaan pajak neto mengalami kontraksi hingga 41,9% menjadi Rp88,9 triliun pada Januari 2025 dibandingkan dengan Rp152,9 triliun.
Restitusi juga masih terlihat pada Februari 2025, di mana penerimaan pajak neto kontraksi 17,2% menjadi Rp98,9 triliun dibandingkan dengan Rp119,4 triliun pada periode yang sama tahun lalu.
Angkanya berbalik positif pada dua bulan setelahnya, yakni tumbuh 3,5% menjadi Rp134,8 triliun pada Maret 2025 dibandingkan dengan Rp130,3 triliun pada periode yang sama tahun sebelumnya dan tumbuh 5,8% menjadi Rp234,4 triliun pada April 2025 dibandingkan dengan Rp221,6 triliun pada periode yang sama tahun sebelumnya.
Namun, penerimaan pajak neto kembali mengalami kontraksi 7,4% menjadi Rp126,2 triliun dibandingkan dengan Rp136,2 triliun. Menurut Sri Mulyani, hal ini juga masih terjadi karena restitusi.
Pada Juni 2025, pertumbuhan penerimaan pajak neto mencapai dua digit, yakni 10,9% menjadi Rp148 triliun dibandingkan dengan Rp133,5 triliun.
"Untuk netonya kita lihat memang jauh lebih dalam kontraksi pada Januari mencapai 41,9%, ini karena restitusi cukup besar, sampai Februari masih terasa. Pada Mei terjadi restitusi lagi dan ini oleh Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu [Bimo Wijayanto] sekarang sudah mulai dikelola dari sisi keseluruhan track," ujar Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Badan Anggaran DPR, dikutip Rabu (2/7/2025).
Bila dilihat lebih dalam, secara neto, penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) Badan masih mengalami kontraksi 11,7% (yoy) menjadi Rp152,49 triliun dan Pajak Pertambahan Nilai (PPn) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) mengalami kontraksi 19,7% (yoy) menjadi Rp267,27 triliun hingga Juni 2025.
Di sisi lain, PPh orang pribadi mengalami peningkatan 35,6% (yoy) menjadi Rp14,03 triliun dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) naik 247,2% (yoy) menjadi Rp11,53 triliun hingga Juni 2025.
"Ini memberi harapan bahwa di semester kedua kita bisa berharap untuk stabilisasi dari penerimaan pajak. Sebab penerimaan pajak adalah tulang punggung [backbone] dari penerimaan negara," ujarnya.
(lav)



























