Sebelumnya diberitakan, Pemprov DKI Jakarta resmi mengenakan PBJT dengan tarif sebesar 10% terhadap berbagai olahraga termasuk padel, pilates, mini soccer, tenis, bowling, hingga jetski.
Kebijakan itu tertuang di dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Nomor 257 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Kepala Bapenda Nomor 854 Tahun 2024 tentang Olahraga Permainan yang Merupakan Objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu Jasa Kesenian dan Hiburan.
Keputusan tersebut sudah diteken oleh Kepala Bapenda DKI Jakarta Lusiana Herawati yang ditetapkan di Jakarta pada 20 Mei 2025 lalu. “Keputusan Kepala Badan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” bunyi Pasal II Keputusan Bapenda DKI Jakarta 257/2025 itu, dikutip Kamis (3/7/2025).
Berikut 21 jenis olahraga permainan yang menjadi objek PBJT jasa kesenian dan hiburan di Jakarta atau dikenakan pajak 10%, simak selengkapnya di bawah ini.
1. Tempat kebugaran (fitness center), termasuk tempat yoga/pilates/zumba;
2. Lapangan futsal/sepak bola/mini soccer;
3. Lapangan tenis;
4. Kolam renang;
5. Lapangan bulu tangkis;
6. Lapangan basket;
7. Lapangan voli;
8. Lapangan tenis meja;
9. Lapangan squash;
10. Lapangan panahan;
11. Lapangan bisbol/sofbol;
12. Lapangan tembak;
13. Tempat bowling;
14. Tempat biliar;
15. Tempat panjat tebing;
16. Tempat ice skating;
17. Tempat berkuda;
18. Tempat sasana tinju/beladiri;
19. Tempat atletik/lari;
20. Jetski; dan
21. Lapangan padel.
(far/spt)