“Atas pekerjaan sewa EDC yang didapatkan oleh PT BRI IT (membawa merk Verifone), Irni Palar pihak PT Verifone Indonesia memberikan fee kepada RSK Dirut PT BRI IT sebesar Rp5.000,00/unit/bulan,” kata Asep.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka; termasuk tiga petinggi Bank BRI yang menerima hadiah atau fee dari proyek ini dan Elvizar sebagai pemberian hadiah atau fee. Satu tersangka lainnya adalah eks Direktur Utama Allo Bank yang sempat menjabat sebagai Direktur Digital, Teknologi Informasi dan Operasi BRI, Indra Utoyo.
Berdasarkan perhitungan awal, Asep menyatakan bahwa tindak pidana korupsi yang dilakukan para tersangka menimbulkan kerugian keuangan negara setidaknya Rp744,5 miliar.
Kerugian negara tersebut didapatkan dari pengadaan EDC pada 2020-2024 dengan skema beli putus, serta pengadaan EDC dengan skema sewa untuk kebutuhan merchant BRI. Pengadaan melalui beli putus dianggarkan sebesar Rp942,7 miliar dengan jumlah EDC 346.838 unit.
Sementara skema sewa, mulanya dianggarkan sebesar Rp581 miliar untuk 2020-2023, lalu dilanjutkan dengan anggaran Rp3,1 triliun pada tahun 2023 untuk perpanjangan tiga tahun ke depan, di mana anggaran tersebut telah terealisasi sebesar Rp634 miliar.
"Pada titik ini dari pihak BRI tadi yang di awal telah saya sampaikan khususnya bagian pengawasan bekerja sama dengan kami melakukan penyelidikan, sehingga dari Rp3,1 triliun tadi realisasinya baru Rp634 miliar," ungkap Asep.
(azr/frg)

































