Logo Bloomberg Technoz

Pemberlakuan kebijakan tersebut didasarkan pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 96 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas Pasal 1, serta Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, Pasal 43.

Nantinya, Petugas dari Dinas Perhubungan akan bersiaga di lokasi untuk memberikan informasi dan arahan, serta mengantisipasi kebutuhan jalur darurat atau kantong parkir bagi kendaraan yang terdampak.

Oleh karenanya, kendaraan angkutan barang terutama yang memiliki berat 5 ton atau lebih diminta untuk memperhatikan waktu perjalanan dan mempertimbangkan rute alternatif lainnya.

(ell)

No more pages