Legislator menilai, pembentukan koperasi yang tidak berkualitas berpotensi menimbulkan sejumlah masalah. Diantaranya, terjadinya praktik fraud oleh pengurus atau anggota koperasi; pemborosan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN); hingga berpotensi membuat Kopdes Merah Putih tersebut tidak menguntungan dan justru berujung gagal.
Wakil Ketua Komisi VI A.M Nurdin Halid menyatakan, target pembentukan Kopdes Merah Putih terbilang cukup ambisius sebab hingga 25 Mei 2025 baru tercatat 45.253 koperasi yang terbentuk atau 54,26% dari target. Padahal, pemerintah telah menargetkan seluruh koperasi terbentuk pada 10 Juli 2025.
“Hal ini menimbulkan kekhawatiran jangan sampai mengejar angka kita justru menghasilkan koperasi kertas, koperasi yang hanya tercatat administratif tp tidak punya kegiatan usaha nyata yang berdampak bagi masyarakat,” kata Nurdin Halid dalam rapat kerja tersebut.
(azr)




























