Logo Bloomberg Technoz

Menurut Kejaksaan, kasus ini juga berjalan dengan baik karena sejumlah tersangka tercatat sudah mengembalikan uang hingga lebih dari Rp565 miliar. Sehingga, kata dia, sebenarnya jaksa hanya perlu mencari aset para pelaku sebesar Rp12 miliar untuk menutup seluruh kerugian negara dalam kasus tersebut.

Sebelumnya, Jaksa juga mencantumkan nama Menteri Perdagangan 2016-2019 Enggartiasto Lukita sebanyak 32 kali dalam dokumen dakwaan salah satu dari sembilan bos perusahaan gula swasta yang terlibat dalam kasus korupsi tersebut, Tony Wijaya-Direktur Utama PT Angels Products.

"Perbuatan terdakwa Tony Wijaya Ng bersama-sama Thomas Trikasih Lembong, Enggartiasto Lukita, Charles Sitorus, Then Surianto Eka Prasetya, Hansen Setiawan, Indra Suryaningrat, Eka Sapanca, Wisnu Hendraningrat, Hendrogiarto A Tiwow, Hans Falita Hutama sebagaimana diuraikan tersebut di atas telah mengakibatkan kerugian keuangan negara," tulis jaksa dalam dokumen dakwaan tersebut dikutip, Kamis (19/06/2025).

Kenapa Kejaksaan Belum Usut Enggartiasto Lukita di Kasus Impor Gula?

Dari daftar yang muncul dalam dakwaan tersebut, hanya Enggartiasto yang belum menjadi tersangka dan diseret ke pengadilan. Namun, Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan pihaknya baru akan memeriksa sejumlah nama lain dalam kasus tersebut jika sudah menjadi pertimbangan hakim atau masuk ke dalam putusan.

Harli memberi sinyal keterangan atau kesaksian yang menyebut peran Enggartiasto baru akan menjadi bukti usai menjadi fakta persidangan. "Apakah itu menjadi fakta hukum? Belum pada kesimpulan itu. Kita tunggu bagaimana proses keputusan dari majelis soal itu [peran Enggartiasto]," ujar Harli.

Dikonfirmasi secara terpisah, Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung Sutikno mengatakan, penyidik baru akan mengusut peristiwa korupsi serupa di era menteri lainnya usai perkara Tom Lembong diketok hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta. Hal ini termasuk era Menteri Perdagangan 2016-2019 Enggartiasto Lukita yang sempat disebut dalam dakwaan.

“Ini proses penanganan perkara gula masih berjalan, kita ikuti tahapannya. Tahap yang di awal memang kita ambil dari tahun yang diawal, nanti pada akhirnya kita akan ke tahap-tahap yang selanjutnya,” kata Sutikno kepada awak media, di kantornya, Rabu (2/7/2025).

(dov/wep)

No more pages