Logo Bloomberg Technoz

Kajian yang pernah dipublikasikan Juni lalu oleh CELIOS, mendapati, setiap desa mengalami kebocoran anggaran hingga Rp60 juta per tahun. Sementara itu, 12,8% dari dana desa yang dialokasikan untuk pembangunan selama 10 tahun dinilai berisiko bocor. 

"Studi kami, 76% perangkat desa di Indonesia tidak setuju Koperasi Desa Merah Putih dibiayai dengan skema pembiayaan dari pinjaman Himbara dengan Dana Desa sebagai sumber pembayaran cicilan," sebutnya.

Tak hanya itu, Saleh juga menyoroti soal sumber pendanaan kredit yang akan diberikan bank Himbara. Hal ini berpotensi menimbulkan distorsi yang juga bisa berdampak pada stabilitas keuangan negara. 

Bank Himbara akan mentransfer dana kepada pemerintah desa setelah melakukan uji kelayakan atau feasibility study, jelas Saleh. Kemudian, pemerintah desa akan mencairkan dana dalam bentuk penyertaan modal kepada Koporasi Desa Merah Putih dan Sisa Hasil Usaha (SHU) KMP akan di transfer ke rekening pemerintah desa.

"Dana Desa akan dipotong secara langsung oleh pemerintah pusat dan dialihkan pada cicilan kredit KMP ke Himbara melalui Rekening Kas Umum Negara (RKUN). Kemampuan fiskal pemerintah desa akan berkurang, karena sebagian Dana Desa dipotong membayar cicilan kredit koperasi," jelasnya.

Di sisi lain, kewajiban bank Himbara untuk menyalurkan kredit pada koperasi desa yang belum terbukti kelayakan usahanya bertentangan dengan prinsip kehati-hatian perbankan.

Hal ini dapat mengancam stabilitas sistem keuangan nasional karena bertentangan dengan prinsip 5C (Character, Capacity, Capital, Collateral, dan Condition of economy) analisis kredit dan asas perkreditan sehat.

"Jika dipaksakan, bank menghadapi risiko peningkatan NPL [nonperforming loan/kredit bermasalah]dan potensi intervensi dalam keputusan komersial yang seharusnya independen," tukas Saleh.

Pandangan serupa juga datang dari Pengamat Perbankan & Praktisi Sistem Pembayaran Arianto Muditomo. Menurutnya, pemakaian Dana Desa sebagai jaminan utang Koperasi Desa pada perbankan pelat merah, bisa mengurangi alokasi anggaran pembangunan desa di masa mendatang dan menurunkan efektivitas Dana Desa sebagai instrumen peningkatan kesejahteraan masyarakat. 

Selain itu, ada risiko fiskal juga bagi keuangan negara. "Jika terjadi default secara sistemik, pemerintah pusat akan terpaksa menanggung kerugian yang seharusnya bersifat lokal," kata Arianto.

Keberadaan Koperasi Desa Merah Putih dengan dukungan Dana Desa bisa saja mendorong ekonomi mikro di perdesaan jika berfokus pada sektor produktif dan disertai kapasitas manajerial yang baik. Namun, kontribusi langsung terhadap PDB (Produk Domestik Bruto) masih terbilang kecil pada tahap awal.

"Bisa kurang dari 0,5% per tahun, kecuali program ini mencapai skala nasional dan mampu menumbuhkan UMKM berbasis desa secara berkelanjutan dan inklusif," ujar Arianto.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam pertemuan bersama Badan Anggaran DPR-RI mengatakan Pemerintah RI akan melakukan intervensi pada Koperasi Desa Merah Putih jika koperasi mengalami gagal bayar di kemudian hari, di mana Dana Desa menjadi jaminannya. 

"Pemerintah akan memberikan dalam hal ini subsidi bunga, dan pemerintah memberikan dukungan intercept. Artinya, jika koperasi gagal bayar maka akan dilakukan intercept melalui dana desa atau DAU (Dana Alokasi Umum) DBH (Dana Bagi Hasil)," kata Menteri Sri dalam Rapat Kerja Banggar DPR, dikutip Kamis (3/7/2025).

(mef/rui)

No more pages