Dana Desa 2026 Fokus untuk BLT & Kopdes Merah Putih
Pramesti Regita Cindy
02 January 2026 08:45

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah menetapkan arah kebijakan penggunaan anggaran Transfer ke Daerah (TKD) atau Dana Desa tahun 2026. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 16 Tahun 2025 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026.
Dalam beleid tersebut ditegaskan Dana Desa 2026 diprioritaskan untuk delapan fokus program utama, antara lain: penanganan kemiskinan ekstrem dengan penggunaan Dana Desa untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa dengan target keluarga penerima manfaat dapat menggunakan data Pemerintah sebagai acuan; penguatan Desa berketahanan iklim dan tangguh bencana; peningkatan promosi dan penyediaan layanan dasar kesehatan skala Desa.
Selain itu, program ketahanan pangan atau lumbung pangan, energi, dan lembaga ekonomi Desa lainnya; dukungan implementasi Koperasi Desa Merah Putih; pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur desa melalui program Padat Karya Tunai Desa; pembangunan infrastruktur digital dan teknologi di Desa; dan/atau program sektor prioritas lainnya di Desa termasuk pengembangan potensi dan keunggulan Desa.
"Fokus penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dialokasikan dalam perubahan APB Desa setelah dilakukan penyaluran Dana Desa untuk dukungan implementasi Koperasi Desa Merah Putih sesuai dengan keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan," bunyi Pasal 2 ayat (2) beleid tersebut, dikutip Jumat (2/1/2026).
Lebih jelasnya, untuk penanganan kemiskinan ekstrem, dalam peraturan tersebut ditegaskan BLT Desa ditetapkan paling banyak Rp300.000 per bulan per keluarga penerima manfaat, dengan pembayaran dapat dilakukan sekaligus paling banyak untuk tiga bulan. Penetapan penerima manfaat dilakukan melalui musyawarah desa dengan mengacu pada data pemerintah.





























