Logo Bloomberg Technoz

BPOM RI Jelaskan Aturan Ulasan Kosmetik-Makanan di Media Sosial

Dinda Decembria
04 July 2025 10:10

kepala Bpom Taruna Ikrar bersama Menhan (Dinda Decembria/Bloomberg Technoz)
kepala Bpom Taruna Ikrar bersama Menhan (Dinda Decembria/Bloomberg Technoz)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) menjelaskan terkait aturan dalam mengulas suatu produk di media sosial.

Aturan tertulis di Peraturan BPOM nomor 16 tahun 2025 mengenai Pengawasan Sediaan Farmasi dan Pangan Olahan melalui Peran Serta Masyarakat.

Poin dalam aturan itu membebaskan Influencer dan masyarakat atau siapa saja yang ingin mengulas suatu produk, asalkan melaporkan kepada BPOM untuk ditindaklanjuti.

“Misalnya ada laporan produk overclaim, mengandung zat-zat berbahaya, laporkan ke BPOM. Setelah itu BPOM akan menindaklanjuti karena kita punya Deputi Penindakan, Direktorat Penyidikan dan sebagainya,” kata Ketua BPOM RI, Taruna Ikrar kepada wartawan di Gedung BPOM RI, Jakarta Pusat, Kamis (03/07/2025).

Aturan tersebut bertujuan melindungi persaingan bisnis pada suatu produk, buntut dari sempat gaduhnya media sosial terkait maraknya skincare atau kosmetik overclaim