Bloomberg Technoz, Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) menjelaskan terkait aturan dalam mengulas suatu produk di media sosial.
Aturan tertulis di Peraturan BPOM nomor 16 tahun 2025 mengenai Pengawasan Sediaan Farmasi dan Pangan Olahan melalui Peran Serta Masyarakat.
Poin dalam aturan itu membebaskan Influencer dan masyarakat atau siapa saja yang ingin mengulas suatu produk, asalkan melaporkan kepada BPOM untuk ditindaklanjuti.
“Misalnya ada laporan produk overclaim, mengandung zat-zat berbahaya, laporkan ke BPOM. Setelah itu BPOM akan menindaklanjuti karena kita punya Deputi Penindakan, Direktorat Penyidikan dan sebagainya,” kata Ketua BPOM RI, Taruna Ikrar kepada wartawan di Gedung BPOM RI, Jakarta Pusat, Kamis (03/07/2025).
Aturan tersebut bertujuan melindungi persaingan bisnis pada suatu produk, buntut dari sempat gaduhnya media sosial terkait maraknya skincare atau kosmetik overclaim.
Maka dari itu selain influencer, masyarakat juga bisa mengulas suatu produk. Tentunya juga ulasan produk tersebut disesuaikan dengan kompetensi seseorang.
“Jadi kesimpulannya kita ingin melindungi itu kalau terjadi persaingan bisnis dan sebagainya, bolehlah masyarakat itu mengulas, mengulas sesuai dengan apa yang menjadi kompetensinya, apa yang menjadi kapasitasnya,” ujarnya.
“Misalnya kalau kosmetik untuk pemutih, kan di situ ada klaimnya kan? Jadi kalau sudah dapat BPOM tertulis di labelnya, cek, klik, ini untuk pemutih berarti itu sudah diverifikasi, bahwa itu betul untuk pemutih, kalau ini untuk penghilang jerawat, di situ ada juga kan di klaimnya, di labelnya,” jelasnya.
Taruna menjelaskan bahwa peraturan ini bukanya hanya untuk mengawasi kosmetik tapi juga semua jenis produk agar dapat tertata dengan baik dari segi izin edarnya.
“Kita tahu bahwa produk, apakah itu produk makanan, produk kosmetik, produk suplemen, produk alat kesehatan, produk obat-obatan, produk obat-obat tradisional,” kata Taruna.
“Di belakang produk-produk itu adalah, selain untuk kebutuhan orang banyak, karena kebutuhan orang banyak maka di belakangnya adalah ada kepentingan, kepentingan bisnis,” jelasnya.
Kata Taruna sebagai pelaksana pengawasan juga menginginkan supaya persaingan bisnis pada produk dapat berjalan dengan baik. Hal ini tidak terlepas, dalam menjalankan amanah pihak BPOM sebagai penjamin untuk melindungi rakyat Indonesia.
“Jadi kita langsung menginginkan melindungi seluruh rakyat Indonesia yang jumlahnya sekarang 282 juta menurut Badan Pusat Statistik (BPS). Produk yang keluar atas izin BPOM dipakai mulai dari ibu hamil, bayi yang baru lahir, orang dewasa kayak kita pada saat sehat makanan minumannya, pada saat sakit kan obat-obatannya, sampai masuk ke kuburan,”tutupnya.
(dec/spt)