OJK juga menyatakan memperkuat pengaturan dan pengawasan industri Pindar secara keseluruhan. Upaya ini mencakup penerbitan Roadmap LPBBTI 2023-2028, pembaruan regulasi melalui POJK No. 40/2024, serta pembatasan bunga dan biaya yang dikenakan kepada borrower (penerima pinjaman).
"[OJK] Mewajibkan industri Pindar untuk menampilkan disclaimer risiko pada laman web masing-masing, memastikan konsumen memahami risiko yang melekat pada transaksi Pindar dan meminta self-declaration atas jumlah pendanaan yang dimiliki oleh borrower guna melindungi masyarakat dari potensi risiko transaksi Pindar dan menghindari jebakan berhutang yang berlebihan," Agusman.
"Melakukan pengaturan lebih lanjut terkait: a. batas usia minimum (18 tahun) dan penghasilan minimum Rp3.000.000 (tiga juta rupiah) bagi borrower industri Pindar; b. batasan maksimum penempatan dana yang diperkenankan bagi Profesional Lender dan Non-Professional Lender dengan memperhatikan penghasilan dari calon lender, antara lain guna mendorong masyarakat yang bertransaksi melalui Pindar adalah yang betul-betul memahami risiko dan portofolio yang dimiliki sesuai dengan toleransi risikonya," sambung dia.
Regulasi lainnya mengatur usia dan penghasilan minimum borrower, batasan dana untuk lender berdasarkan profil risiko, serta penguatan proses e-KYC, credit scoring, dan fungsi pengawasan internal. OJK juga menegaskan bahwa pelanggaran serius dapat berujung pada sanksi maksimal hingga pencabutan izin usaha.
Akseleran menjadi sorotan setelah alokasi dana pinjaman kepada borrower macet dan menyebabkan dana investor tidak bisa dicairkan. Meski kasus ini bukan yang pertama di industri peer-to-peer (P2P) lending, skalanya kembali menimbulkan pertanyaan tentang efektivitas pengawasan regulator.
OJK tak Optimal
Peneliti ekonomi digital dari INDEF, Izzudin Al-Farras, menilai OJK belum maksimal dalam menjalankan fungsi pengawasan, meski "Sudah hampir 10 tahun OJK mengawasi industri ini, tapi kasus gagal bayar masih terus berulang," ujarnya.
Menurut Izzudin, kasus serupa sebelumnya telah menimpa sejumlah platform seperti Investree, iGrow, Crowde, KoinP2P, hingga TaniFund. Ia menekankan bahwa persoalan ini tidak hanya berasal dari kegagalan manajemen platform, tetapi juga dari lemahnya pengawasan yang seharusnya dijalankan regulator.
OJK diminta untuk memperketat pengawasan.
"Ini tidak bisa serta-merta hanya kesalahan dari perusahaan pindar, tapi di situ juga ada pasti kesalahan dan peran dari OJK dalam hal pengawasannya," terang dia.
(ain)






























