"Saat ini AP menjalani hukuman penjara di Insein Prison, Yangon, Myanmar," ujar Judha melalui keterangan persnya kepada awak media, Selasa (01/07/2025).
Judha memaparkan, AP dituduh memasuki wilayah Myanmar secara ilegal dan kemudian melakukan pertemuan dengan kelompok bersenjata yang dikategorikan sebagai organisasi terlarang oleh otoritas setempat.
AP didakwa atas pelanggaran Undang-Undang Anti-Terorisme, Undang-Undang Keimigrasian 1947, dan Section 17(2) Unlawful Associations Act.
"Setelah vonis berkekuatan hukum tetap (inkracht), upaya non-litigasi juga dilakukan Kemlu dan KBRI Yangon melalui fasilitasi permohonan pengampunan dari pihak keluarga," ungkap Judha.
Sejak awal AP ditangkap, Judha menjelaskan, KBRI Yangon telah melakukan berbagai upaya perlindungan, seperti mengirimkan nota diplomatik, melakukan akses kekonsuleran dan pendampingan langsung saat pemeriksaan, memastikan pembelaan pengacara, serta memfasilitasi komunikasi antara AP dan keluarganya.
(azr/frg)