Logo Bloomberg Technoz

Cara, Syarat dan Biaya Mengurus BPKB yang Hilang 2025

Referensi
03 July 2025 13:40

Ilustrasi BPKB (Diolah berbagai sumber)
Ilustrasi BPKB (Diolah berbagai sumber)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) adalah dokumen resmi yang membuktikan kepemilikan sah atas kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat. BPKB bukan hanya sekadar pelengkap, melainkan menjadi syarat mutlak dalam berbagai proses administrasi kendaraan seperti jual beli, balik nama, hingga pengajuan kredit dengan jaminan kendaraan.

Karena peran vitalnya, BPKB sebaiknya disimpan di tempat yang aman seperti brankas atau lemari terkunci untuk menghindari kerusakan atau kehilangan. Namun, apabila dokumen ini hilang, pemilik kendaraan wajib segera mengurus penggantian BPKB melalui prosedur resmi di kepolisian dan kantor Samsat untuk menghindari penyalahgunaan oleh pihak tak bertanggung jawab.

Syarat Mengurus BPKB yang Hilang: Dokumen yang Harus Disiapkan

Ilustrasi BPKB (Dok. Polri)

Untuk mengurus BPKB yang hilang, ada beberapa persyaratan dokumen yang harus dilengkapi:

  1. KTP Asli dan Fotokopi atas nama pemilik kendaraan.

  2. STNK Asli dan Salinannya sebagai bukti kendaraan aktif dan legal.

  3. Surat Kehilangan dari Kepolisian sebagai laporan resmi kehilangan dokumen.

  4. Surat Pernyataan Kehilangan Bermaterai yang menjelaskan kronologi hilangnya BPKB.

  5. Bukti Pembayaran Pajak Kendaraan Terakhir (lembar STNK yang masih berlaku).

  6. Hasil Cek Fisik Kendaraan yang dilakukan langsung di kantor Samsat.

  7. Formulir Permohonan Penerbitan BPKB Baru yang diisi dan ditandatangani.

  8. Pengumuman Kehilangan di Media Cetak Lokal minimal dua kali terbit.

  9. Fotokopi BPKB Lama (jika tersedia), untuk memperkuat bukti kepemilikan.

  10. Surat Kuasa Bermaterai jika pengurusan diwakilkan oleh orang lain.

  11. Surat Keterangan dari Leasing atau Bank (jika kendaraan masih kredit).

Langkah-Langkah Mengurus BPKB yang Hilang


Dilansir Bloomberg Technoz dari berbagai sumber, artikel ini akan membahas alur atau prosedur resmi yang harus diikuti untuk mengurus BPKB hilang:

1. Lapor Kehilangan ke Kantor Polisi

Langkah pertama adalah membuat laporan kehilangan di kantor kepolisian setempat. Pemilik kendaraan akan mendapatkan surat kehilangan resmi yang menjadi dasar pengurusan berikutnya.

2. Lengkapi Semua Dokumen

Artikel Terkait