Logo Bloomberg Technoz

Malaysia Kenakan Pajak 6% untuk Warga Asing yang Berobat

Redaksi
03 July 2025 09:30

Ilustrasi bendera Malaysia (Foto: Bloomberg)
Ilustrasi bendera Malaysia (Foto: Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Malaysia memperluas tarif Pajak Penjualan dan Jasa (SST) yang mulai berlaku pada 1 Juli 2025. Salah satunya layanan kesehatan yang akan dikenakan pajak 6%.

Menurut Kementerian Keuangan Malaysia, seperti yang dilansir dari media lokal The Star, langkah ini bertujuan untuk memperkuat posisi fiskal negara dengan meningkatkan pendapatan dan memperluas basis pajak.

Ditambahkan pula bahwa kebijakan ini akan meningkatkan kualitas jaring pengaman sosial tanpa membebani rakyat secara berlebihan.


Pajak 6% akan diperuntukkan kepada warga negara non-Malaysia. Ini termasuk layanan yang ditawarkan oleh fasilitas di bawah Private Healthcare Facilities and Services Act 1998, praktik pengobatan tradisional dan komplementer swasta, serta layanan kesehatan sekutu swasta. 

Penyedia layanan wajib mendaftar jika nilai kena pajak dari layanan mereka mencapai RM1,5 juta dalam 12 bulan.