Logo Bloomberg Technoz

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5/2025, bantuan upah tersebut diberikan pemerintah kepada pekerja yang memiliki gaji maksimal Rp3,5 juta, yang telah disalurkan mulai pekan kedua Juni lalu.

Penyaluran dilakukan melalui seluruh Himpunan Bank Milik Negara atau Himbara. Bagi penerima yang tidak atau belum memiliki rekening bank Himbara akan disalurkan melalui kantor PT Pos Indonesia (Persero).

BSU diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp300 ribu per bulan untuk dua bulan yang akan diberikan sekaligus. Dengan demikian, pekerja akan mendapat bantuan subsidi gaji tersebut senilai Rp600 ribu.

Selain bergaji maksimal Rp3,5 juta, BSU diberikan kepada pekerja yang memenuhi syarat lain. Pertama, warga negara Indonesia aktif dengan bukti nomor induk kependudukan (NIK), serta merupakan peserta aktif program Jamsostek BPJS Ketenagakerjaan.

Namun, beleid itu menggarisbawahi jika pemberian BSU dikecualikan bagi aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI, dan juga anggota Polri.

(ibn/ros)

No more pages