Kelompok ini awalnya mengajukan surat kepada Presiden Prabowo Subianto berisi delapan poin yang salah satunya adalah dorongan pemakzulan terhadap Gibran. Mereka berdalih, Gibran tak layak menjadi wakil presiden karena proses keikutsertaannya pada Pemilu 2024.
Forum Purnawirawan pun akhirnya mengirimkan surat pengajuan usulan pemakzulan terhadap Gibran ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Majelis Permusyawarahan Rakyat (MPR), akhir Mei lalu.
Surat tersebut, sebelumnya juga dikirimkan oleh Forum Purnawirawan TNI tersebut kepada Prabowo. Dalam surat yang beredar, pernyataan sikap tersebut diteken oleh 103 Jenderal Purnawirawan, 73 Laksamana Purnawirawan, 65 Marsekal Purnawirawan, dan 91 Kolonel Purnawirawan.
Sejumlah tokoh juga meneken pernyataan sikap tersebut, mereka yakni Jenderal TNI Purnawirawan Fachrul Razi; Jendral TNI Purnawirawan Tyasno Soedarto; Laksamana TNI Purnawirawan Slamet Soebijanto; Marsekal TNI Purnawirawan Hanafie Asnan; serta diketahui oleh Jenderal TNI Purnawirawan Try Sutrisno yang juga Wakil Presiden RI ke-6.
(azr/frg)





























