Logo Bloomberg Technoz

Kemendag Cabut 4 Aturan Usang, Permudah Izin Bisnis Waralaba

Sultan Ibnu Affan
01 July 2025 12:10

Berbelanja Kebutuhan Makanan di Minimarket (Iya Forbes/Bloomberg)
Berbelanja Kebutuhan Makanan di Minimarket (Iya Forbes/Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi mempermudah perizinan pendaftaran berusaha waralaba. Kini, masyarakat yang ingin berusaha dalam sistem bentuk kerja sama secara franchise tidak perlu waktu lama dalam memperoleh izin.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 25/2025 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW) oleh Pemerintah Daerah atau Pemda, yang juga sekaligus mencabut 4 aturan sebelumnya.

"Jadi penerima waralaba, apabila sudah mendapatkan STPW, dalam jangka waktu 5 hari belum diterbitkan izin oleh pemda, maka tanda bukti pendaftaran itu bisa dijadikan bukti untuk berusaha," ujar Menteri Perdagangan Budi Santoso dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (30/6/2025).


Busan, sapaan akrabnya, mengatakan jika aturan sebelumnya penerbitan STPW oleh masing-masing pemda kerap memakan waktu yang cukup lama, yang berpotensi menghambat jalannya usaha.

STPW sendiri merupakan bukti pendaftaran prospektus penawaran waralaba bagi pemberi waralaba dan pemberi waralaba lanjutan, serta bukti pendaftaran perjanjian waralaba bagi penerima waralaba dan penerima waralaba lanjutan.