Dalam aturan sebelumnya, pemda, melalui Bupati/Walikota memiliki peran dalam penerbitan STPW untuk bisnis waralaba di daerahnya masing-masing.
"Karena, selama ini, penerbitan [didaerah] kadang-kadang memakan waktu cukup lama, sehingga pengusaha menjadi menunggu," tutur Busan.
(ibn/wdh)
No more pages

































