Logo Bloomberg Technoz

"Sekarang ada perubahan menjadi PO, kemudian juga ditambah pertimbangan teknis dari Kementerian Perindustrian, serta juga ada LS," tutur Budi. "Jadi, semua untuk produk TPT dan pakaian jadi ini pengawasannya border [pabean]."

Adapun, regulasi baru tersebut nantinya akan diklasifikasikan berdasarkan masing-masing klaster komoditas yang sebelumnya diatur dalam Permendag 8, meliputi industri tekstil dan produk tekstil (TPT), barang elektronik, hingga barang industri tertentu.

(ain)

No more pages