"Sekarang ada perubahan menjadi PO, kemudian juga ditambah pertimbangan teknis dari Kementerian Perindustrian, serta juga ada LS," tutur Budi. "Jadi, semua untuk produk TPT dan pakaian jadi ini pengawasannya border [pabean]."
Adapun, regulasi baru tersebut nantinya akan diklasifikasikan berdasarkan masing-masing klaster komoditas yang sebelumnya diatur dalam Permendag 8, meliputi industri tekstil dan produk tekstil (TPT), barang elektronik, hingga barang industri tertentu.
(ain)
No more pages




























