Ini Alasan Kemenkeu Pungut Pajak Pedagang Online via Marketplace
Dovana Hasiana
30 June 2025 15:09

Bloomberg Technoz, Jakarta - Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu mengakui selama ini pemerintah belum memiliki data ihwal wajib pajak pedagang yang berjualan secara daring atau online. Hal ini yang menjadi latar belakang pemerintah memerintahkan platform belanja elektronik atau marketplace untuk memungut pajak pedagang online.
Sebelumnya, Kementerian Keuangan telah mengkonfirmasi bahwa pemerintah berencana menunjuk marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi penjualan barang oleh merchant yang berjualan melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Anggito menjelaskan ketentuan baru tersebut bertujuan untuk melakukan pendataan dan menerapkan ketentuan yang sama antara pedagang online dan luring atau offline.
"Perdagangan [ada yang] melalui sistem elektronik dan non-elektronik. Perdagangan non-elektronik tidak ada masalah, semua pakai faktur itu terdata. Perdagangan PMSE belum ada datanya. Jadi kita menugaskan kepada platform untuk mendata siapa saja yang melakukan perdagangan melalui PMSE," ujar Anggito saat ditemui di Kantor Kementerian Perdagangan, Senin (30/6/2025).
Dalam kaitan itu, Anggito menggarisbawahi rencana ketentuan ini bukan merupakan pengenaan pajak baru. Namun, Anggito enggan mengonfirmasi apakah tarif dari ketentuan baru tersebut bakal serupa dengan PPh Final 0,5% untuk usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).






























