Selain itu, Anggito menggarisbawahi pemerintah sebenarnya sudah memiliki ketentuan yang serupa sejak 2018, tetapi dibatalkan. Pada 31 Desember 2018, pemerintah sebelumnya juga pernah menerbitkan peraturan dengan konsep yang serupa. Kebijakan itu sebagaimana termaktub melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK/010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (e-commerce).
Menyitir situs resmi Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, ketentuan yang seharusnya berlaku mulai 1 April 2019 itu mengatur penyedia jasa e-commerce untuk memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan PPh terkait penyediaan layanan platform marketplace kepada pedagang dan penyedia jasa.
"[Penyedia platform marketplace juga wajib] memungut, menyetor, dan melaporkan PPN dan PPh terkait penjualan barang dagangan milik penyedia platform marketplace sendiri, serta melaporkan rekapitulasi transaksi yang dilakukan oleh pedagang pengguna platform," ujar Hestu Yoga Saksama, yang saat itu menjabat sebagai Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Jumat (11/1/2019).
Untuk diketahui, yang dimaksud dengan penyedia platform marketplace adalah pihak yang menyediakan sarana yang berfungsi sebagai pasar elektronik di mana pedagang dan penyedia jasa pengguna platform dapat menawarkan barang dan jasa kepada calon pembeli. Saat itu, Hestu mengatakan penyedia platform marketplace yang dikenal di Indonesia antara lain Blibli, Bukalapak, Elevenia, Lazada, Shopee, dan Tokopedia.
Namun, pemerintah kemudian resmi mencabut aturan itu pada 29 Maret 2019 atau 3 hari sebelum beleid itu resmi berlaku. Pencabutan itu termaktub dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.010/2019 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK/0.10/2018 tetang Perlakuan Perpajakan Atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (e-commerce).
Selain itu, Anggito juga enggan mengelaborasi kapan aturan penunjukkan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas transaksi penjualan barang oleh merchant yang berjualan melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) bakal terbit.
"Pokoknya tunggu saja sampai diterbitkan, nanti pasti kami akan menyampaikan. Sampai sekarang kan belum diterbitkan," ujarnya.
(lav)

































