Logo Bloomberg Technoz

Kemenkeu Soal Pedagang Online Kena Pajak: Bukan Konsep Baru

Dovana Hasiana
26 June 2025 14:15

Ilustrasi belanja online (dok. envato)
Ilustrasi belanja online (dok. envato)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menegaskan rencana pemungutan pajak penghasilan (PPh) pedagang online melalui platform belanja elektronik atau marketplace bukan aturan baru, melainkan pergeseran dari aturan yang sudah ada sebelumnya. 

Sebelumnya, diketahui bahwa pemerintah akan menerbitkan regulasi terkait pemungutan PPh pedagang online yang berjualan marketplace dengan omzet lebih dari Rp500 jutaNantinya, perusahaan marketplace akan berperan sebagai pemungut pajak.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Rosmauli menjelaskan regulasi yang akan terbit merupakan pergeseran mekanisme pemungutan pajak penghasilan.


"Ketentuan ini pada dasarnya mengatur pergeseran dari mekanisme pembayaran PPh secara mandiri oleh pedagang online, menjadi sistem pemungutan PPh Pasal 22 yang dilakukan oleh marketplace sebagai pihak yang ditunjuk," ujar Rosmauli, Kamis (26/6/2025).

Dia menambahkan, tujuan utama ketentuan ini adalah untuk menciptakan keadilan dan kemudahan. Mekanisme ini dirancang untuk memberikan kemudahan administrasi, meningkatkan kepatuhan, dan memastikan perlakuan pajak yang setara antarpelaku usaha, "tanpa menambah beban atau menciptakan jenis pajak baru."