Logo Bloomberg Technoz

Alasan DJP Pungut Pajak Pedagang Online: Cegah Shadow Economy

Dovana Hasiana
26 June 2025 14:35

Ilustrasi belanja online (dok. envato)
Ilustrasi belanja online (dok. envato)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menegaskan rencana pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 kepada pedagang online melalui marketplace bertujuan untuk memperkuat pengawasan dan menutup celah ekonomi bayangan atau shadow economy.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu Rosmauli menjelaskan pengawasan khususnya kepada pedagang online yang belum menjalankan kewajiban perpajakan, baik karena kurang pemahaman maupun enggan menghadapi proses administratif yang dianggap rumit.

"Dengan melibatkan marketplace sebagai pihak pemungut, diharapkan pemungutan PPh Pasal 22 ini dapat mendorong kepatuhan yang proporsional, serta memastikan bahwa kontribusi perpajakan mencerminkan kapasitas usaha secara nyata," ujar Rosmauli dalam siaran pers, Kamis (26/6/2025).


Selain itu, Rosmauli mengatakan tujuan utama ketentuan ini adalah untuk menciptakan keadilan dan kemudahan. Menurutnya, mekanisme ini dirancang untuk memberikan kemudahan administrasi, meningkatkan kepatuhan, dan memastikan perlakuan pajak yang setara antarpelaku usaha, tanpa menambah beban atau menciptakan jenis pajak baru.

Pada dasarnya, terdapat pergeseran ketentuan pemungutan pajak penghasilan dari mekanisme pembayaran PPh secara mandiri oleh pedagang online menjadi sistem pemungutan PPh Pasal 22 yang dilakukan oleh marketplace sebagai pihak yang ditunjuk. Namun, rencana ketentuan ini bukanlah pengenaan pajak baru.