Tarif Listrik Stabil, PLN Dukung Pertumbuhan Ekonomi Nasional

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan bahwa tarif tenaga listrik Triwulan III 2025 atau periode Juli–September 2025 untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi tidak mengalami perubahan atau tetap. Kebijakan ini ditetapkan untuk menjaga daya beli masyarakat dan daya saing industri nasional.
Direktur Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P. Hutajulu, menjelaskan bahwa keputusan ini merupakan langkah strategis dalam menjaga momentum pemulihan dan pertumbuhan ekonomi nasional.
"Untuk mendukung momentum pertumbuhan ekonomi nasional, dan meningkatkan daya beli masyarakat, serta daya saing industri, Triwulan III 2025 diputuskan tarif tetap, sepanjang tidak ditetapkan lain oleh Pemerintah," ujar Jisman di Jakarta, Jumat (27/6).
Penetapan tersebut merujuk pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero). Penyesuaian tarif tenaga listrik dilakukan setiap tiga bulan berdasarkan parameter ekonomi makro, seperti kurs, Harga Minyak Mentah Indonesia (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).
Selain pelanggan nonsubsidi, tarif listrik untuk 24 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan. Golongan ini mencakup pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, serta UMKM.