7 Alasan MK Putuskan Tak Ada Lagi Pemilu Serentak
Azura Yumna Ramadani Purnama
29 June 2025 13:04

Bloomberg Technoz, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan penyelenggaraan pemilihan DPR; DPD; presiden dan wakil presiden; DPRD; dan kepala daerah dilakukan secara terpisah mulai 2029. Hal tersebut tertuang dalam Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).
Wakil Ketua MK Saldi Isra menegaskan bahwa pihaknya memutuskan hal tersebut akibat mempertimbangkan pembentuk undang-undang belum merubah Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVII/2019 yang diucapkan tanggal 26 Februari 2020.
Selain itu, lanjut Saldi, pembentuk undang-undang juga tengah mempersiapkan upaya untuk melakukan reformasi terhadap semua undang-undang yang terkait dengan pemilihan umum.
“Dengan pendirian tersebut, penting bagi Mahkamah untuk menegaskan bahwa semua model penyelenggaraan pemilihan umum, termasuk pemilihan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota yang telah dilaksanakan selama ini tetap konstitusional,” tegas kata Saldi, melansir laman resmi MK, dikutip Minggu (29/6/2025).
Berikut, 7 poin-poin MK putuskan pemilu dilakukan terpisah pada 2029: