Ekonom Soal PPh UMKM: Saat Ini Belum Tepat, Daya Beli Masih Lesu
Merinda Faradianti
30 June 2025 06:15

Bloomberg Technoz, Jakarta - Ekonom mengimbau pemerintah untuk mempertimbangkan kebijakan pemungutan pajak penghasilan kepada usaha menengah, kecil, dan mikro (PPh UMKM), baik luring (offline) maupun daring (online) via marketplace. Pasalnya, situasi ekonomi sedang tak menentu dan daya beli masyarakat berpotensi makin merosot.
Sebelumnya, Kementerian Keuangan berencana memerintahkan marketplace untuk memungut PPh pedagang online. Kebijakan ini merupakan ketentuan turunan dari PPh Final UMKM yang merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.
"Terkait rencana PPh ini kalau menurut saya sih perlu dipertimbangkan lagi. Karena sebetulnya bisnis, entah online maupun offline pada saat ini sedang mengalami kelesuan. Daya beli masyarakat sedang turun," kata Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Eko Listiyanto kepada Bloomberg Technoz, dikutip Senin (30/6/2025).
Eko berpendapat, jika regulasi ini diterapkan maka pemerintah harus melakukan perhitungan secara cermat terkait risiko ekonomi dan efek domino yang akan ditimbulkan.
Dalam kesempatan yang sama, Eko menilai transaksi masyarakat secara offline masih tergolong tinggi, meski ada transisi transaksi online yang juga mulai tumbuh.
































