Logo Bloomberg Technoz

Menurut dia, transaksi online memberikan iklim usaha baru yang memiliki banyak manfaat. Tetapi, di Indonesia masih ada tantangan yang perlu dibenahi seperti sistem transaksi agar lebih transparan dan legal.

"Ini masih menjadi tantangan. Karena ini masih menjadi tantangan, menurut saya level playing field-nya tidak harus disetarakan untuk saat ini. Menurut saya harus ditinjau, apakah harus diperlakukan sama atau sebetulnya harus kita tunda," sebutnya.

"Karena ini diterapkan pada saat daya beli online juga semakin turun. Nanti semakin tidak menarik lagi berbelanja melalui online kalau kemudian ada pajak-pajak yang menyertai," pungkasnya.

Perlu diketahui, aturan PPh final untuk UMKM sebenarnya sudah ada dan merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.

Wajib pajak yang dikenai PPh final merupakan wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, firma atau perseroan terbatas yang menerima atau memperoleh penghasilan dengan peredaran bruto pajak tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak.

Dalam hal ini, jangka waktu tertentu pengenaan PPh yang bersifat final yaitu paling lama 7 tahun pajak bagi wajib pajak orang pribadi, 4 tahun pajak bagi wajib pajak badan berbentuk koperasi, persektuan komanditer atau firma dan 3 tahun pajak bagi wajib pajak badan berbentuk perseroan terbatas.

Namun, pemerintah memutuskan untuk memperpanjang PPh sebesar 0,5% pada UMKM sampai 2025. Sejatinya, insentif ini akan berakhir pada tahun ini. Namun, hingga saat ini pemerintah belum menerbitkan landasan hukumnya.

(lav)

No more pages