Di sisi lain, menurut MA, sebuah PP sesuai Pasal 12 UU nomor 12 tahun 2011 harus berisi materi yang selaras dan bisa menjalankan isi UU. Sehingga, sebuah PP seharusnya berisi jawaban bagaimana menjalankan undang-undang; bukan justru menyimpang.
Toh, Pasal 2 pada PP Sedimen Laut pun menegaskan posisi keselarasan dengan Pasal 56 UU nomor 32 tahun 2014 yaitu pengelolaan hasil sedimentasi di laut dilakukan untuk menanggulangi sedimentasi yang dapat menurunkan daya dukung dan daya tampung ekosistem pesisir dan laut serta kesehatan laut. Serta, untuk kepentingan pembangunan dan rehabilitasi ekosistem pesisir dan laut.
Hal ini menjadi janggal dan bertolak belakang pada rumusan Pasal 10 PP pengelolaan sedimen laut yang justru tiba-tiba bicara soal pembersihan sedimen di laut khususnya pasir laut dan
pemanfaatanya oleh pelaku usaha yang telah memiliki izin. Beleid tersebut pun nampak menjadi dasar agar kegiatan ekspor pasir laut kembali dapat dilakukan dengan dalih punya izin usaha pertambangan untuk menjual.
"Pengaturan dalam objek permohonan yang melegalkan penambangan pasir laut justru bertolak belakang dengan maksud ketentuan Pasal 56 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 juncto Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023," tulis MA.
Selain itu, MA menilai pemerintah sendiri belum mampu dan tuntas menyelesaikan persoalan di kawasan pesisir; terutama Utara Pulau Jawa yang mulai tenggelam akibat abrasi dan kenaikan permukaan air laut. Kebijakan komersialisasi pemanfaatan hasil sedimentasi laut justru menunjukkan posisi pemerintah yang mengabaikan tugas dan tanggung jawabnya untuk melindungi dan melestarikan lingkungan pesisir dan laut.
"Mahkamah Agung menilai pemerintah selama ini belum melakukan langkah-langkah serius dan
sistematis guna menanggulangi kerusakan lingkungan pesisir tersebut," tulis MA.
"Karena itu menurut Mahkamah Agung, pengaturan komersialisasi hasil sedimentasi di laut berupa penjualan pasir laut di dalam objek permohonan, adalah kebijakan yang terburu-buru dan tidak mempertimbangkan aspek kehati-hatian, karena dapat mereduksi kebijakan optimalisasi pemanfaatan hasil sedimentasi di laut untuk kepentingan pembangunan dan rehabilitasi ekosistem pesisir dan laut yang bersifat non komersial."
PP 26 tahun 2023
Pasal 10 Ayat
(2) Pembersihan Hasil Sedimentasi di Laut dan Pemanfaatan Hasil Sedimentasi di Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pasir laut dilakukan melalui pengambilan, pengangkutan, penempatan, penggunaan, dan/atau penjualan Hasil Sedimentasi di Laut;
(3) Penjualan Hasil Sedimentasi di Laut berupa pasir laut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan setelah mendapatkan izin usaha pertambangan untuk penjualan;
(4) Izin usaha pertambangan untuk penjualan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dijamin penerbitannya oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang mineral dan batubara atau gubernur sesuai dengan kewenangannya setelah melalui kajian oleh tim kajian dan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
UU 32 tahun 2014
Pasal 56 Ayat
(1) Pemerintah bertanggung jawab dalam melindungi dan melestarikan lingkungan Laut;
(2) Pelindungan dan pelestarian lingkungan Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pencegahan, pengurangan, dan pengendalian lingkungan Laut dari setiap Pencemaran Laut serta penanganan kerusakan lingkungan Laut;
(3) Pemerintah bekerja sama, baik bilateral, regional, maupun multilateral dalam melaksanakan pencegahan, pengurangan, dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (2);
(azr/frg)


























