Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) merespons ihwal adanya informasi penjualan pulau-pulau di Indonesia di situs Private Island Online, termasuk Pulau Panjang yang terletak di Kecamatan Alas, Kabupaten Sumbawa, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). KKP menegaskan bahwa tak ada regulasi yang mengatur penjualan pulau maupun pulau kecil di Tanah Air.
“Kami tegaskan bahwa tidak ada satu pun regulasi di Indonesia yang memperbolehkan penjualan pulau kecil. Yang diperbolehkan adalah terkait pemanfaatannya untuk kegiatan tertentu, hak atas tanahnya, serta investasinya. Itu pun dengan syarat-syarat ketat,” ujar Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan KKP Koswara dalam keterangannya, dikutip Rabu (25/06).
Dia menuturkan bahwa KKP mempunyai kewenangan dalam pemberian izin atau rekomendasi pemanfaatan pulau-pulau kecil, izin pemanfatan pulau kecil dan perairan di sekitarnya untuk penanam modal asing, dan rekomendasi pemanfaatan pulau-pulau kecil dengan luas di bawah 100 kilometer persegi guna penanam modal dalam negeri.
Kemudian Koswara menerangkan, sejak 2019 lalu lewat Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penatausahaan Izin Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil Dan Perairan Di Sekitarnya Dalam Rangka Penanaman Modal Asing Dan Rekomendasi Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil Dengan Luas Di Bawah 100 Km2, KKP sudah mengatur soal batasan luasan pemanfaatan pulau-pulau kecil.
“Lahan pulau kecil tidak dapat dikuasai seluruhnya, terdapat paling sedikit 30 persen lahan yang dikuasai negara baik untuk fungsi lindung, akses publik, dan kepentingan umum lainnya sehingga yang dapat dimanfaatkan paling banyak 70 persen dari luas pulau. Dari 70 persen yang dapat dimanfaatkan ini, pelaku usaha wajib mengalokasikan untuk ruang terbuka hijau,” kata dia.
KKP Siap Bersinergi dengan Komdigi
Lanjut Koswara, untuk mengantipasi iklan penjualan pulau terulang, KKP siap bersinergi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) serta mempublikasikan profil (profiling) pulau-pulau kecil di Indonesia melalui situs resmi. Sementara itu, Direktur Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan KKP Ahmad Aris menambahkan bahwa untuk menghindari terulangnya kejadian iklan penjualan pulau secara daring, KKP sudah mengirimkan surat ke Komdigi guna membatasi atau melakukan take down situs yang mengiklankan penjualan pulau.
Selain itu, lebih lanjut dia, pihaknya bakal melakukan penambahan subdomain khusus mengenai informasi daftar dan profil pulau-pulau kecil atau terluar pada situs resmi KKP sebagai bahan literasi. KKP pun secara berkelanjutan melaksanakan sosialisasi atau edukasi kepada publik soal pemanfaatan pulau kecil, mekanisme dan tata cara perizinan pulau kecil, serta kegiatan yang boleh dan tidak boleh dilakukan di pulau kecil.
“Dengan meningkatnya pemahaman publik, diharapkan akan menurunkan potensi-potensi konflik pemanfaatan sumberdaya dan kerusakan lingkungan di pulau kecil serta dapat meningkatkan pemanfaatan pulau secara legal dan berkelanjutan,” kata Aris.
Dia pun menyebut bahwa KKP mendorong pemanfaatan pulau kecil diprioritaskan untuk kegiatan ekowisata, konservasi, budidaya laut berkelanjutan, dan riset kelautan yang semuanya harus dijalankan dalam kerangka yang legal dan transparan. Pemanfaatan pulau kecil harus memenuhi persyaratan pengelolaan lingkungan, kemampuan dan kelestarian sistem tata air sekitar, serta menggunakan teknologi ramah lingkungan.
Hal itu sejalan dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dan Perairan disekitarnya yang menekankan aspek keterlibatan masyarakat lokal, serta memastikan bahwa pemanfaatan pulau kecil dapat memberikan manfaat ekonomi tanpa mengorbankan kelestarian ekosistem pesisir. “Ini merupakan wujud tanggung jawab kita bersama untuk perlindungan ekosistem pesisir dan pulau-pulau kecil yang rentan,” tutur Aris.
Di samping itu, ada empat pulau lainnya di Indonesia yang sempat dijual secara daring lewat situs Private Island Online. Antara lain Pasangan Pulau di Anambas, Properti Pulau Sumba di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Properti Pantai Selancar di Pulau Sumba, dan Plot Pulau Seliu yang terletak berdekatan dengan pulau induk Belitung.
(far/spt)