Tanggapan KKP soal Pulau Panjang Dijual di Situs Asing
Farid Nurhakim
25 June 2025 13:10

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) merespons ihwal adanya informasi penjualan pulau-pulau di Indonesia di situs Private Island Online, termasuk Pulau Panjang yang terletak di Kecamatan Alas, Kabupaten Sumbawa, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). KKP menegaskan bahwa tak ada regulasi yang mengatur penjualan pulau maupun pulau kecil di Tanah Air.
“Kami tegaskan bahwa tidak ada satu pun regulasi di Indonesia yang memperbolehkan penjualan pulau kecil. Yang diperbolehkan adalah terkait pemanfaatannya untuk kegiatan tertentu, hak atas tanahnya, serta investasinya. Itu pun dengan syarat-syarat ketat,” ujar Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan KKP Koswara dalam keterangannya, dikutip Rabu (25/06).
Dia menuturkan bahwa KKP mempunyai kewenangan dalam pemberian izin atau rekomendasi pemanfaatan pulau-pulau kecil, izin pemanfatan pulau kecil dan perairan di sekitarnya untuk penanam modal asing, dan rekomendasi pemanfaatan pulau-pulau kecil dengan luas di bawah 100 kilometer persegi guna penanam modal dalam negeri.
Kemudian Koswara menerangkan, sejak 2019 lalu lewat Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penatausahaan Izin Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil Dan Perairan Di Sekitarnya Dalam Rangka Penanaman Modal Asing Dan Rekomendasi Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil Dengan Luas Di Bawah 100 Km2, KKP sudah mengatur soal batasan luasan pemanfaatan pulau-pulau kecil.
“Lahan pulau kecil tidak dapat dikuasai seluruhnya, terdapat paling sedikit 30 persen lahan yang dikuasai negara baik untuk fungsi lindung, akses publik, dan kepentingan umum lainnya sehingga yang dapat dimanfaatkan paling banyak 70 persen dari luas pulau. Dari 70 persen yang dapat dimanfaatkan ini, pelaku usaha wajib mengalokasikan untuk ruang terbuka hijau,” kata dia.






























