Untuk memudahkan perencanaan aktivitas, berikut ini adalah rangkuman hari libur nasional dan cuti bersama sepanjang Juni 2025:
-
Minggu, 1 Juni 2025 – Libur Nasional Hari Lahir Pancasila
-
Jumat, 6 Juni 2025 – Libur Nasional Iduladha 1446 H
-
Senin, 9 Juni 2025 – Cuti Bersama Iduladha
-
Jumat, 27 Juni 2025 – Libur Nasional Tahun Baru Islam 1447 H
Sementara itu, Senin, 30 Juni 2025 tetap merupakan hari kerja seperti biasa, yang berarti aktivitas berjalan normal baik di sektor pemerintahan, swasta, maupun pendidikan.
Strategi Memperpanjang Libur: Cuti Pribadi 30 Juni 2025
Meskipun tidak ditetapkan sebagai cuti bersama, masyarakat tetap bisa menikmati libur panjang dengan mengajukan cuti tahunan pribadi. Strategi ini cocok bagi pekerja yang ingin memaksimalkan momen istirahat di akhir Juni 2025.
Berikut ini adalah skema rangkaian hari libur panjang yang bisa dimanfaatkan:
-
Jumat, 27 Juni 2025 – Libur Nasional Tahun Baru Islam
-
Sabtu, 28 Juni 2025 – Libur akhir pekan
-
Minggu, 29 Juni 2025 – Libur akhir pekan
-
Senin, 30 Juni 2025 – Cuti pribadi (opsional)
Dengan mengambil cuti di hari Senin, maka Anda dapat menikmati libur empat hari berturut-turut. Ini adalah pilihan ideal bagi yang ingin bepergian atau sekadar beristirahat di rumah bersama keluarga.
Tips Mengajukan Cuti Tambahan dengan Bijak
Jika Anda berencana mengambil cuti pribadi pada 30 Juni 2025, berikut beberapa tips agar rencana liburan tetap berjalan lancar:
-
Ajukan Cuti Sejak Dini
Ajukan cuti jauh-jauh hari agar tidak berbenturan dengan jadwal penting di kantor. -
Komunikasikan dengan Atasan
Diskusikan dengan pimpinan atau tim HR mengenai rencana cuti agar tidak mengganggu alur kerja. -
Pastikan Tugas Selesai
Selesaikan semua pekerjaan sebelum libur agar Anda bisa menikmati cuti tanpa beban. -
Pertimbangkan Alternatif Tanggal
Jika tidak bisa cuti pada 30 Juni, pertimbangkan untuk mengambil cuti di sekitar tanggal tersebut yang lebih sesuai dengan kondisi pekerjaan.
Kesimpulannya, Senin, 30 Juni 2025 bukan cuti bersama, sehingga hari tersebut akan tetap menjadi hari kerja aktif. Masyarakat yang ingin memanfaatkan momen libur panjang usai Tahun Baru Islam perlu mengambil cuti tahunan pribadi sesuai dengan kebijakan masing-masing perusahaan atau instansi.
Dengan perencanaan cuti yang matang, Anda tetap bisa menikmati libur panjang tanpa melanggar aturan kerja yang berlaku. Pastikan untuk selalu mengecek kalender libur nasional dan cuti bersama terkini agar tidak salah informasi.
(seo)






























