Pemerintah Tetapkan 18 Agustus Libur Nasional
Dovana Hasiana
01 August 2025 11:28

Bloomberg Technoz, Jakarta - Wamensesneg Juri Ardiantoro mengutarakan pemerintah menetapkan 18 Agustus menjadi libur nasional atau diliburkan.
“Pemerintah akan menjadikan 18 Agustus 2025, satu hari setelah upacara peringatan detik-detik proklamasi, pesta rakyat, karnaval kemerdekaan, sebagai hari yang diliburkan,” ungkap Juri dalam konferensi pers, Jumat (1/8/2025).
Menurut Juri keputusan tersebut untuk memberi keleluasaan dan kesempatan bagi masyarakat untuk menggelar perlombaan dan kegiatan lain dalam menyemarakan peringatan HUT RI.
“Diharapkan perlombaan-perlombaan dihidupkan dan dikaitkan dengan semangat optimisme, membangun kebersamaan, dan mendorong kreativitas untuk menjadi bangsa yang sejahtera dan maju. Jadi kami juga mengimbau di masyarakat dilakukan atau dihidupkan kembali perlombaan-perlombaan yang mendorong kreativitas,” ungkapnya.
“Perayaan dan kemerian ini sepatutnya juga tidak hanya di tingkat nasional atau pusat saja, tetapi juga di daerah-daerah,” tambahnya.


































