Logo Bloomberg Technoz

Apakah Pegawai Swasta Libur di 18 Agustus 2025? Cek Jadwalnya

Referensi
06 August 2025 13:04

Pekerja berjalan di kawasan Sudirman, Jakarta, Senin (26/5/2025). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Pekerja berjalan di kawasan Sudirman, Jakarta, Senin (26/5/2025). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia pada tahun 2025 menjadi sorotan besar. Salah satu pertanyaan yang banyak diajukan masyarakat adalah: apakah hari Senin, 18 Agustus 2025 menjadi hari libur nasional? Terutama, apakah pegawai swasta juga mendapatkan hak libur pada tanggal tersebut? 

Dilansir Bloomberg Technoz dari berbagai sumber, artikel ini akan membahas fakta, kebijakan pemerintah, serta implikasinya bagi karyawan sektor swasta dan instansi pemerintah.

Pemerintah Usulkan 18 Agustus 2025 sebagai Hari Libur Tambahan

Wamensesneg, Juri Ardiantoro memberikan keterangan pers mengenai HUT RI ke-80 di Istana Negara, Jumat (1/8/2025). (Bloomberg Technoz/Dovana Hasiana)

Wakil Menteri Sekretaris Negara, Juri Ardiantoro, menyampaikan bahwa pemerintah berencana menetapkan Senin, 18 Agustus 2025 sebagai hari libur nasional tambahan. Keputusan ini dimaksudkan sebagai bentuk penghargaan terhadap masyarakat untuk memperpanjang semangat dan perayaan Hari Kemerdekaan Indonesia.


“Sebagai hadiah bagi masyarakat untuk menikmati kemerdekaan, pemerintah akan menjadikan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari yang diliburkan,” ujar Juri, Jumat (1/8/2025) di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.

Kebijakan ini diharapkan mampu mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam berbagai kegiatan peringatan HUT RI, termasuk perlombaan, pertunjukan budaya, hingga acara komunitas yang menggugah semangat nasionalisme dan solidaritas bangsa.

Belum Ada SKB 3 Menteri: Libur 18 Agustus Masih Belum Resmi