Logo Bloomberg Technoz

Bloomberg Technoz, Jakarta - Presiden Joko Widodo menerima laporan dan rekomendasi Panitia Seleksi (Pansel) Pemilihan Calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ketua Pansel dan Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menyerahkan enam nama calon yang lolos pada 4 tahap seleksi. 

Berdasarkan Undang-undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Pemerintah memang harus menambah dua dewan komisioner OJK. Mereka akan menempati posisi baru yaitu Kepala eksekutif (KE) pengawas lembaga pembiayaan perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro, dan lembaga jasa keuangan lainnya; serta KE pengawas inovasi teknologi sektor keuangan, aset keuangan digital dan aset kripto.

“Diharapkan kedua kepala eksekutif OJK ini akan bisa dipilih dan kemudian dilantik pada tanggal 11 Agustus 2023,” kata Sri Mulyani seperti dilansir Sekretariat Presiden, Selasa (30/5/2023).

Menurut dia, Pansel membuka seleksi calon dewan komisioner OJK pada 12 Maret lalu. Pada saat itu, pansel menerima sebanyak 1.345 pendaftar. Akan tetapi, hanya sebanyak 118 pendaftar yang memenuhi seluruh formulir seleksi.

Panitia Seleksi Calon Dewan Komisioner OJK menyerahkan rekomendasi kepada Presiden Joko Widodo (Dok. Setpres RI)

Pansel kemudian menggelar seleksi tahap I yaitu kelengkapan administrasi. Pada tahap ini, hanya ada 45 calon yang lolos. Jumlah peserta semakin berkurang hingga 19 orang usai menjalani seleksi tahap II yaitu penilaian masyarakat, rekam jejak, dan masukan terhadap karya makalah.

Pada tahap III atau assesment dan tes Kesehatan, pansel hanya menyatakan 8 orang lolos sebagai calon. Pansel kemudian meloloskan 6 nama usai seleksi tahap IV yaitu wawancara dan afirmasi. 

Berikut daftar nama calon anggota Dewan Komisioner OJK yang diserahkan pansel pada Jokowi:

  • Agusman
  • Adi Budiarso
  • Budi Santoso
  • Hasan Fawzi
  • Erwin Haryono
  • Mardianto Eddiwan Danusaputro

Menurut Sri Mulyani, Jokowi akan memilih empat nama untuk diserahkan kepada DPR untuk dilakukan fit and proper test, dalam jangka waktu maksimal 45 hari.

(frg/roy)

No more pages