Logo Bloomberg Technoz

"Ini bukan terkait kebersediaan mereka untuk menyerap hasil produksi hulu, karena selama ini juga mereka menyerap. Tapi, penyerapannya dengan mekanisme harga di mana ada pengaruh harga barang impor dumping sehingga produsen lokal terpaksa menjual dibawah harga wajar," tutur dia.

Pemerintah Diharapkan Jadi Penengah

Dia pun lantas berharap kalau pemerintah melalui otoritas perdagangan untuk menjadi penengah terhadap fenomena tersebut melalui regulasi yang tepat.

Apalagi, lanjut dia, saat ini produk hulu tekstil juga telah didominasi oleh harga barang impor dari praktik dumping tersebut.

"Kebersediaan hilir menyerap dengan harga wajar ini juga kan memerlukan aturan, tidak bisa diserahkan murni pada mekanisme pasar yang telah terbukti didominasi oleh harga barang impor dumping," kata dia.

Oleh karenanya, ia berharap adanya kehadiran pemerintah dalam menjaga persaingan pasar agar tetap sehat dan adil.

API memang sebelumnya mendukung dan mengapresiasi pemerintah yang tidak menolak usulan BMAD tersebut, yang juga disebut sebagai respons atas masukan dari para pelaku usaha.

Wakil Ketua Umum Bidang Perdagangan API Anne Patricia Sutanto mengatakan, kekhawatiran industri hulu tekstil mengenai dumping dari negara lain "bisa tetap di atasi dengan pengaturan impor oleh pemerintah sesuai kinerja produksi masing-masing pihak," katanya dalma pernyataan resminya, belum lama ini.

Anne, yang juga Ketua Bidang Perdagangan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengatakan mereka menerima surat petisi dari 101 pengusaha tekstil sekitar 3 bulan yang lalu, yang turut mempertemukan pengusaha di hulu atau APSyFI.

Dalam petisi itu, Anne mengatakan mereka mempersoalkan soal produk benang filamen sintetis tertentu yakni partially oriented yarn (POY) dan drawn textured yarn (DTY). Dia merasa pengenaan BMAD kepada dua produk tersebut bukan solusi yang tepat bagi industri hulu penghasil produk itu.

Anne juga menyebut kekhawatiran APSyFI itu telah dibahas dalam pertemuan itu, yang salah satu hasilnya adalah perwakilan 101 pengusaha tersebut bersedia menyerap kapasitas produksi POY dalam negeri, tetapi dengan praktik standar berbisnis.

"Malah dari perwakilan 101 pengusaha juga mengusulkan pemerintah melalui Kemenperin tetap dapat mengatur harmonisasi kebutuhan impor POY dan DTY berdasarkan kebutuhan dalam negeri vs [versus] kapasitas produksi dalam negeri," tutur dia.

"Sehingga, kekhawatiran mengenai dumping dari negara lain bisa tetap di atasi dengan pengaturan impor oleh pemerintah sesuai kinerja produksi masing-masing pihak," sambungnya menegaskan.

(ell)

No more pages