Logo Bloomberg Technoz

Kebijakan WFA secara konsep merupakan wujud adaptasi layanan publik dengan teknologi. Hanya saja, konsep itu perlu dipertajam juga dengan tumbuhnya kesadaran terhadap layanan digital dan melayani publik berbasis digital.

"Perlu diingat hal berbeda praktik. Layanan digital itu perlu dibantu kesadaran publik yakni literasi digital pada masyarakat," tambahnya.

Dirinya menekankan, untuk praktik fleksibelitas kerja bagi ASN ini perlu diperhatikan parameter kinerja yang tepat dan juga koodinasi aparatur yang cepat.

"Singkatnya upayakan ketat pengawasan, tepat kinerja dan cepat kordinasi," pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menerbitkan aturan baru yang tertuang dalam Permen PANRB No. 4/2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara Secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah.

Pada Pasal 7 beleid tersebut menyatakan, fleksibelitas kerja dilakukan untuk meningkatkan kinerja organisasi, kinerja individu, serta kualitas hidup pegawai ASN melalui penerapan penilaian kinerja terukur dengan optimalisasi pemanfaatan sistem pemerintahan berbasis elektronik.

Lalu, pada Pasal 10 beleid itu menyebutkan, keadaan khusus pegawai yang dimaksud merupakan situasi atau kondisi yang memerlukan penyesuaian fleksibelitas kerja untuk memenuhi target kinerja dengan tetap memperhatikan ketentuan hari dan jam kerja pegawai.

Permen (peraturan menteri) ini juga mengatur fleksibelitas kerja pegawai dibagi atas lokasi dan waktu. Pegawai bisa melakukan pekerjaannya di kantor selain lokasi yang menjadi penempatan kerja, di rumah ataupun di lokasi lain sesuai kebutuhan organisasi instansi pemerintah.

Akan tetapi, aturan ini hanya bisa dilakukan di beberapa waktu tertentu.

"Fleksibilitas kerja secara lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a dapat dilaksanakan Pegawai ASN paling banyak 2 hari kerja dalam 1 minggu," tulis beleid Pasal 13 ayat 1.

Selain itu, aturan ini menekankan fleksibelitas kerja bisa dipilih berdasarkan sif atau kerja dinamis. Kriteria tugas kedinasan yang boleh melakukan kerja sif adalah pegawai dengan jam kerja lebih dari 8 jam 30 menit dalam 1 hari dan/atau hari kerjanya lebih dari 5 hari dalam 1 minggu.

Adapun, kerja dinamis merupakan pelaksanaan kerja pegawai ASN yang menyesuaikan dengan kebutuhan pencapaian target kinerja dan pemenuhan jumlah jam kerja pegawai dalam satu minggu. Ketika pegawai hendak mengajukan fleksibelitas kerja harus di sertakan dengan alasan mengajukan WFA dan rencana kerja serta keluarannya selama melakukan pola pelaksanaan tugas tertentu.

(ain)

No more pages