Logo Bloomberg Technoz

JPPI: SPMB 2025 Belum Penuhi Hak Semua Anak atas Pendidikan

Farid Nurhakim
20 June 2025 13:30

Link Cek Hasil Ujian UTBK (Dok. Envato dan Berbagai sumber)
Link Cek Hasil Ujian UTBK (Dok. Envato dan Berbagai sumber)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) memandang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 masih diskriminatif serta belum sepenuhnya memenuhi prinsip perlindungan hak semua anak atas pendidikan. JPPI mengatakan bahwa pendidikan adalah hak dasar setiap warga negara dan dijamin oleh Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 31 ayat (1).

“Buktinya, Sistem Penerimaan Murid Baru tahun 2025 kembali diwarnai oleh protes dan kecurangan, karena banyak pihak berasa bahwa sistemnya masih belum berkeadilan untuk semua,” kata Koordinator Nasional JPPI Ubaid Matraji lewat keterangan tertulis, Jumat (20/06).

Kemudian dia menyebut bahwa JPPI menemukan 3 masalah sistemik yang tercermin dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 3 Tahun 2025 tentang SPMB. Pertama, pada tahun ini masih terjebak dalam masalah klasik yakni perebutan kursi di sekolah negeri dan pemerintah tak memberikan solusi bagi mayoritas anak yang tidak tertampung.

“Inilah pintu masuk kasus jual beli kursi, pungli, dan manipulasi yang sudah diberantas. Ada permintaan yang sangat tinggi, sementara penyediaan yang sangat minim,” tutur Ubaid.

Menurut dia, kondisi ini juga berpotensi mengakibatkan tingginya angka putus sekolah di jenjang sekolah menengah atas (SMA) dan rendahnya angka partisipasi sekolah. Hal ini imbas dari banyaknya anak yang tak tertampung di SMA negeri.