“Karena sepertinya kan yang bersangkutan kalau tidak salah tidak berada di Indonesia sehingga yang membutuhkan karena perbedaan yurisdiksi, perbedaan daerah, wilayah, negara. Sekarang sedang dibicarakan oleh penyidik, didiskusikan seperti apa yang akan dilakukan,” ujar Harli.
Sebelumnya, menurut dia, penyidik butuh keterangan Jurist tentang perannya sebagai Stafsus Nadiem Makarim dalam proyek pengadaan laptop Chromebook yang nilainya mencapai Rp9,9 triliun. Penyidik ingin mengkonfirmasi sejumlah bukti dan kesaksian tentang adanya saran-saran tertentu yang diberikan para stafsus dan konsultan sehingga Kemendikbud Ristek kemudian menetapkan penngadaan Chromebook dibandingkan laptop jenis lain.
"Apakah stafsus ini yang menjadi pihak yang menentukan atau memutus? Nah, kalau misalnya ada pihak-pihak lain, maka pihak-pihak lain ini siapa?" ujar Harli.
Soal Nadiem, dia mengatakan, keputusannya tergantung dengan kebutuhan penyidik Jampidsus. Dia mengklaim penyidik akan menyusun nama-nama yang akan diminta keterangan untuk menggali proyek pengadaan laptop Chromebook tersebut.
"Pemeriksaan untuk stafsus kan belum selesai. Dan [pemeriksaan] terhadap pihak-pihak lain juga masih terus berlangsung," kata Harli. "Apakah diperlukan keterangan dari pihak-pihak terkait [termasuk Nadiem Makarim] ya nanti kita tunggu bagaimana sikapnya [penyidik]."
(azr/frg)





























