Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menungkapkan bahwa staf khusus Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi 2019-2024, Nadiem Makarim yakni Jurist Tan kembali mangkir dari pemeriksaannya sebagai saksi, Kemarin (17/06/2025). Padahal, Jurist sendiri yang meminta pemeriksaan ditunda usai mangkir pada dua panggilan sebelumnya dalam perkara dugaan korupsi proyek pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbud Ristek pada 2019-2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan, kuasa hukum Jurist Tan mengirimkan surat kepada penyidik Jampidsus karena kliennya tengah berada di luar negeri. Dalam surat tersebut, Jurist juga ingin pemeriksaan dilakukan secara daring, atau tak mau berlangsung di gedung Korps Adhyaksa.
Hal ini membuat kejaksaan membuka potensi akan memanggil atau menjemput paksa Jurist untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dengan prosedur umum.
“Nah terkait dengan apakah akan dilakukan upaya paksa atau tidak nah ini yang harus dikaji karena itu tadi kan ada perbedaan yurisdiksi yang harus dipertimbangkan. Karena posisinya juga kan masih dipanggil sebagai saksi. Jadi nanti kita tunggulah bagaimana perkembangannya,” kata Harli kepada awak media, dikutip Rabu (18/6/2025).
Dalam surat yang sama, kata dia, Jurist mengungkap tengah memiliki sejumlah urusan yang bersifat pribadi di negara tersebut. Saat ini, penyidik tengah mempertimbangkan sejumlah alibi yang diajukan Jurist dan mengukur potensi pemberian tindakan hukum lainnya.
“Karena sepertinya kan yang bersangkutan kalau tidak salah tidak berada di Indonesia sehingga yang membutuhkan karena perbedaan yurisdiksi, perbedaan daerah, wilayah, negara. Sekarang sedang dibicarakan oleh penyidik, didiskusikan seperti apa yang akan dilakukan,” ujar Harli.
Sebelumnya, menurut dia, penyidik butuh keterangan Jurist tentang perannya sebagai Stafsus Nadiem Makarim dalam proyek pengadaan laptop Chromebook yang nilainya mencapai Rp9,9 triliun. Penyidik ingin mengkonfirmasi sejumlah bukti dan kesaksian tentang adanya saran-saran tertentu yang diberikan para stafsus dan konsultan sehingga Kemendikbud Ristek kemudian menetapkan penngadaan Chromebook dibandingkan laptop jenis lain.
"Apakah stafsus ini yang menjadi pihak yang menentukan atau memutus? Nah, kalau misalnya ada pihak-pihak lain, maka pihak-pihak lain ini siapa?" ujar Harli.
Soal Nadiem, dia mengatakan, keputusannya tergantung dengan kebutuhan penyidik Jampidsus. Dia mengklaim penyidik akan menyusun nama-nama yang akan diminta keterangan untuk menggali proyek pengadaan laptop Chromebook tersebut.
"Pemeriksaan untuk stafsus kan belum selesai. Dan [pemeriksaan] terhadap pihak-pihak lain juga masih terus berlangsung," kata Harli. "Apakah diperlukan keterangan dari pihak-pihak terkait [termasuk Nadiem Makarim] ya nanti kita tunggu bagaimana sikapnya [penyidik]."
(azr/frg)