Logo Bloomberg Technoz

Ada dua metode utama untuk mengecek apakah Anda terdaftar sebagai penerima BSU tahun ini, yaitu melalui situs resmi dan aplikasi JMO (Jamsostek Mobile). Berikut penjelasan lengkapnya:

1. Cek Status BSU Lewat Website Resmi BPJS Ketenagakerjaan

Bantuan Subsidi Upah (Dok. Kemnaker)

Langkah-langkahnya:

  1. Buka situs https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

  2. Isi data pribadi yang diminta:

    • NIK

    • Nama lengkap

    • Tanggal lahir

    • Nama ibu kandung

    • Nomor HP aktif

    • Alamat email

  3. Klik tombol “Lanjutkan”.

  4. Sistem akan menampilkan status kelayakan Anda sebagai penerima BSU.

Tips: Jika status masih “dalam proses verifikasi”, cek kembali secara berkala karena data penerima akan diperbarui secara bertahap.

2. Cek Status BSU melalui Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile)

Langkah-langkahnya:

  1. Unduh dan buka aplikasi JMO di ponsel Anda.

  2. Login menggunakan akun terdaftar.

  3. Pilih menu “Cek Eligibilitas Bantuan Subsidi Upah (BSU)”.

  4. Klik “Klik di sini” dan lengkapi data yang diminta.

  5. Klik “Lanjutkan” untuk melihat status penerima BSU Anda.

Kelebihan aplikasi JMO adalah Anda dapat memantau informasi lain terkait BPJS Ketenagakerjaan secara lebih mudah dan real-time.

Pentingnya Update Nomor Rekening untuk Pencairan BSU

Salah satu syarat agar BSU bisa segera cair adalah memastikan bahwa nomor rekening penerima masih aktif dan sesuai dengan data KTP. Jika Anda diminta untuk memperbarui rekening, lakukan langkah-langkah berikut:

  1. Siapkan data yang diperlukan:

    • Nama sesuai KTP

    • Nama bank

    • Nomor rekening aktif

  2. Masukkan data rekening melalui laman resmi BSU BPJS atau aplikasi JMO.

  3. Pastikan data yang Anda isi sesuai dan tidak salah ketik.

Catatan: Jika nomor rekening tidak aktif, proses pencairan dana akan terhambat bahkan bisa gagal.

Alternatif Cek BSU: Website Kemnaker

Selain melalui BPJS Ketenagakerjaan, Anda juga dapat mengecek status penerimaan BSU melalui laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan di https://kemnaker.go.id pada bagian BSU.

Namun, hingga pertengahan Juni 2025, belum terdapat pembaruan informasi terbaru di laman tersebut. Oleh karena itu, tetap disarankan menggunakan situs atau aplikasi JMO untuk hasil lebih cepat dan akurat.

BSU 2025 Juga Menjangkau Guru Honorer

Pahlawan Tanpa Tanda Jasa: Hampir 50% Guru RI Digaji di Bawah UMK (Bloomberg Technoz/Asfahan)

Kabar baiknya, guru honorer juga termasuk dalam daftar penerima BSU 2025. Pemerintah menyalurkan bantuan ini kepada tenaga pendidik non-PNS yang terdaftar di bawah:

  • Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen)

  • Kementerian Agama (Kemenag)

Langkah pengecekan status dan pencairannya tetap mengikuti prosedur umum yang berlaku di situs resmi BSU BPJS.

(seo)

No more pages