"Evaluasi berkala terhadap efektivitas pengawasan dan peningkatan kapasitas SDM pengawas juga mutlak diperlukan," ujarnya.
Dirinya menyebut, selain melakukan mitigasi di internal bank, OJK juga perlu melakukan dan memastikan penerapan prinsip tata kelola yang baik.
"OJK perlu memastikan penerapan prinsip tata kelola yang baik, audit tematik rutin, dan kolaborasi antarlembaga, misalnya PPATK dan Polri. Hal ini untuk mencegah dan mendeteksi fraud sejak dini," punglasnya.
Sebelumnya, kasus dugaan fraud yang terjadi di Bank Woori Saudara Indonesia terjadi atas transaksi negotiable Letter of Credit (LC) jatuh tempo terhadap satu debitur bank. Di mana dugaan kecurangan itu disebut-sebut melibatkan perusahaan ekspor lokal dengan nilai kredit US$78,5 juta atau Rp1,28 triliun.
Manajemen Bank Woori Saudara memberikan klarifikasinya, melalui pernyataan resmi, mereka menyebut angka yang dipublikasi oleh Woori Bank senilai US$78,5 merupakan nilai dari exposure atau angka keseluruhan dari transaksi antara Bank Woori Saudara dengan nasabah, dan bukan angka pasti.
Hingga saat ini belum diketahui nama perusahaan ekspor yang melakukan tindakan penipuan tersebut. Namun, perusahaan yang dimaksud dilaporkan mengomunikasikan kepada bank tersebut niat tegasnya untuk membayar kembali, dengan menyajikan sumber daya dan jadwal pembayaran kembali.
(lav)






























