Logo Bloomberg Technoz

Alasan Jaksa Periksa Konsultan dan Stafsus Nadiem Makarim

Azura Yumna Ramadani Purnama
17 June 2025 12:25

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar. (Dok. Kejagung)
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar. (Dok. Kejagung)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaan Agung hari ini memeriksa satu lagi staf khusus Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi 2019-2024, Nadiem Makarim pada kasus dugaan korupsi proyek pengadaan laptop Chromebook pada 2019-2022. Kali ini, penyidik Jampidsus memeriksa Jurist Tan yang pekan lalu berhalangan hadir pada panggilan pemeriksaan pertamanya.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar mengatakan, pemeriksaan diagendakan akan berlangsung sejak pukul 09.00 WIB. Hingga saat ini belum diketahui apakah eks stafsus Nadiem tersebut hadir dalam pemeriksaan.

Pekan lalu, penyidik Jampidsus sudah memeriksa satu stafsus Nadiem lainnya yaitu Fiona Handayani dan seorang konsultan proyek laptop tersebut, Ibrahim Arief. Jaksa berkukuh ada potensi korupsi pada proyek senilai Rp9,9 triliun tersebut.


"Terhadap dua stafsus ini dan satu konsultan; penyidik dirasa sangat perlu penting untuk menggali terkait dengan materi-materi yang berkaitan dengan penanganan perkara ini," kata Harli dikutip, Selasa (17/06/2025).

"Akan didalami terkait peranannya ya. Apakah ada perannya? Saran-saran apa yang diberikan? Karena berdasarkan informasi ada banyak saran yang disampaikan yang bersangkutan?"