Logo Bloomberg Technoz

Mendudukkan Permasalahan Potongan Komisi 20% Aplikasi Ojek Online

Pramesti Regita Cindy
17 June 2025 13:35

Mitra kerja atau para supir yang tergabung dalam aplikasi daring, Gojek, Grab, dan layanan Shopee Food. (Rosa Panggabean/Bloomberg)
Mitra kerja atau para supir yang tergabung dalam aplikasi daring, Gojek, Grab, dan layanan Shopee Food. (Rosa Panggabean/Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Potongan atau biaya aplikasi menjadi permasalahan yang selalu bergulir dan tetap menjadi sorotan mitra ojek online (ojol) karena dianggap terlampau besar hingga mengurangi uang harian yang mereka dapatkan. Untuk itu penting mendorong transparansi dari aplikator atas sistem kalkulasi tarif.

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), yang tengah menyoroti kabar merger dua aplikator ride hailing Grab-Gojek, meminta agar perusahaan dapat membuka diri atau lebih transparan dalam menginformasikan skema pembagian hasil kepada mitra pengemudi.

Menurut Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur secara kaidah, kedua belah pihak terikat atas perjanjian kemitraan dan harus saling menguntungkan.

“Perhitungan skema bagi hasil harus diinformasikan secara terbuka atau transparan oleh aplikator kepada mitra atau driver (ojek online). Misalnya, potongan biaya penunjang kesejahteraan itu digunakannya seperti apa, dan sebagainya. Jadi harus transparan,” ucap dia kepada Bloomberg Technoz, Selasa (17/6/2025). 

Deswin menekankan bahwa pihaknya memperingatkan bahwa ketidaktransparanan atau kebijakan sepihak dari aplikator dapat dikategorikan sebagai pelanggaran kemitraan, bahkan bisa mengarah pada praktik penguasaan yang melanggar hukum.