Kemendagri: Ormas Dilarang Pakai Seragam Mirip TNI atau Polri
Muhammad Fikri
17 June 2025 11:50

Bloomberg Technoz, Jakarta - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya meminta seluruh kepala daerah menertibkan seluruh organisasi masyarakat (ormas) yang melanggar aturan pada Undang-undang nomor 16 tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Salah satunya, ormas dilarang menggunakan seragam yang serupa dengan Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau kepolisian (Polri).
“Itu ada aturannya di Undang-Undang Ormas, tidak boleh menggunakan seragam yang menyerupai [TNI-Polri], itu tidak boleh,” kata Bima kepada wartawan, dikutip Selasa (17/6/2025)
Menurut dia, kepala daerah adalah pimpinan dari Satuan Tugas penertiban Ormas pemerintah. Sebagai garda terdepan, kepala daerah harus mampu mengatur seluruh Ormas agar sesuai aturan dan tak menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
“Silakan para kepala daerah bisa melakukan pendataan, dan penertiban. Bisa dibangun komunikasi yang baik kepada Ormas-Ormas yang terindikasi melanggar Undang-Undang Ormas tadi,” ujar Bima.
Dia berharap proses penertiban bisa berlangsung dalam kondisi yang positif sehingga setiap ormas memahami kewajiban untuk menjalankan aturan. Setiap ormas juga bisa dibantu mendapatkan penjabatan dan penafsiran yang lebih detil.