“Dalam rangka menjaga perdagangan efek yang teratur, wajar, dan efisien, Bursa tetap memutuskan untuk melakukan penghentian sementara perdagangan efek di seluruh pasar,” tulis BEI dalam keterangannya, Senin (16/6/2025).
Sebelumnya, OJK lewat surat No. SR-2/PM.22/2025 tertanggal 10 Juni 2025 telah mencabut perintah penghentian sementara perdagangan terhadap keenam saham tersebut.
Namun, bursa menilai kondisi fundamental perusahaan dan kejelasan arah bisnisnya belum memadai untuk kembali diperdagangkan secara normal.
Keenam saham ini sebelumnya disuspensi sejak awal 2020, menyusul indikasi pelanggaran hukum dan manajemen yang tidak sehat. Nama-nama seperti Bentjok dan Heru Hidayat juga terseret dalam kasus mega-skandal Jiwasraya dan Asabri, yang menyebabkan kerugian negara triliunan rupiah.
BEI mengimbau seluruh pihak untuk tetap memperhatikan keterbukaan informasi dari masing-masing emiten, serta menunggu perkembangan pemenuhan kewajiban oleh perusahaan. Bursa juga menegaskan bahwa pencabutan suspensi baru bisa dilakukan bila perusahaan menunjukkan komitmen perbaikan tata kelola, keuangan, dan arah bisnis yang jelas.
(dhf)































