Ia menegaskan, ANTM akan mengikuti ketentuan dan keputusan pemerintah sepenuhnya.
"PT Gag itu memang sudah lama kami eksplorasi dan operasikan. Dengan adanya isu yang kemarin berkembang, tentu kami sebagai BUMN akan selalu mengikuti arahan pemerintah," tegas Achmad.
Adapun kontribusi PT Gag terhadap pendapatan konsolidasi ANTM dinilai masih kecil, yakni di bawah 10%. Sebagian besar pendapatan perusahaan, sekitar 70%, masih berasal dari penjualan emas. RKAB PT Gag tahun ini ditargetkan sekitar 3 juta wet metric ton (wmt). Achmad memastikan realisasi saat ini masih sesuai jalur.
Seperti yang diketahui, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan bahwa PT Gag Nikel tidak termasuk dalam daftar empat perusahaan yang izin tambangnya dicabut di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya terkait kisruh tambang nikel.
PT Gag Nikel sendiri memegang Kontrak Karya (KK) generasi ke-VII dengan total luas area 13.136 hektare. KK tersebut telah memasuki fase Operasi Produksi berdasarkan Keputusan Menteri ESDM No. 430.K/30/DJB/2017.
Keputusan yang ditandatangani oleh Menteri ESDM saat itu, Ignasius Jonan, memberikan hak konsesi kepada PT Gag Nikel hingga 30 November 2047.
Adapun empat perusahaan yang dicabut izin usaha pertambangannya (IUP) yaitu PT Anugerah Surya Pratama (ASP), PT Mulia Raymond Perkasa (MRP), PT Nurham, dan PT Kawei Sejahtera Mining (KSM).
Teranyar, PT Gag Nikel berencana mengajukan revisi RKAB untuk menaikkan target produksi bijih nikel menjadi 4 juta wet metric ton (wmt) pada 2026 di konsesi tambangnya yang berlokasi di Pulau Gag, Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya.
(dhf)































